• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 17:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Awasi Anak hingga Menantu Presiden Ikut Pilkada

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
02/06/24 - 22:46
in Pemilu, Politik
A A
Presiden Joko Widodo bersama keluarga di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto--Antara/Wahyu Putro

Presiden Joko Widodo bersama keluarga di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto--Antara/Wahyu Putro

Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak segala bentuk dugaan pelagaran saat kontestasi Pilkada 2024. Itu termasuk jika anak dan menantu Presiden Joko Widodo maju sebagai calon kepala daerah.
.
“Tentu Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pengawasan Bawaslu itu harus sama posisinya,” kata Lolly, Minggu, 2 Juni 2024.
.
Menurutnya, Bawaslu memosisikan sama seluruh peserta Pilkada 2024. Baik calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, maupun calon wali kota-wakil wali kota. Baik dari sisi pengawasan maupun penindakan dugaan pelanggaran yang terlaporkan masyarakat maupun yang menjadi temuan jajaran Bawaslu.
.
Sementara anak Jokowi yang berpotensi maju sebagai calon kepala daerah adalah Kaesang Pangarep. Jalan bagi Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjadi calon gubernur ataupun wakil gubernur terbuka lebar. Apalagi setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas uji materi terhadap pasal mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah.
.
Kemudian Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 itu mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah dari 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur. Sementara 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota dari yang sebelumnya saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi saat dilantik sebagai calon terpilih.
.

PSI Menjawab

.
Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman mengatakan putusan MA terkait syarat minimal calon kepala daerah tidak ada kaitannya dengan arah politik Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangerap. “Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda,” ujar Andy.
.
Kemudian Andy menegaskan PSI tidak melakukan komunikasi dengan Partai Garuda. Oleh karenanya, persoalan ini menjadi urusan Partai Garuda dan MA. “Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI,” jelasnya.
.
Namun, Andy menyakini MA telah memiliki pertimbangan matang dalam memutuska perkara syarat usia calon kepala daerah. Ia mengajak masyarakat dapat menerima. “Kita harus menghormati keputusan hakim,” pungkasnya.
.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut tegas oleh MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia pada laman resmi MA.
Tags: Joko WidodoKaesang PangarepKeluarga JokowiMAMahkamah AgungPemilihan Kepala DaerahPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Wujudkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong upaya bersama untuk mewujudkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang ramah. Menumbuhkan semangat belajar, dan...

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Elit Politik Lampung Sayangkan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

by Triyadi Isworo
09/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah pada periode mendatang. Hal tersebut, berdasarkan Putusan...

Wakil Ketua MPR RI

Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Tanah Air

by Triyadi Isworo
08/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong pemberdayaan penyandang disabilitas di tanah air. Ini dalam upaya mewujudkan kesetaraan akses bagi setiap anak...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.