• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 31/12/2025 05:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Baleg DPR RI Himpun RUU Prolegnas

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 10 hari.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
25/10/24 - 16:53
in Nasional, Politik
A A
Baleg DPR beri waktu 10 hari untuk komisi ajukan RUU Prolegnas(Antara)

Baleg DPR beri waktu 10 hari untuk komisi ajukan RUU Prolegnas(Antara)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 10 hari. Kepada setiap komisi maupun fraksi untuk menghimpun usulan rancangan undang-undang (RUU). Itu yang akan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Jika semua usulan telah terkumpul, maka akan terselaraskan untuk menjadi Prolegnas Periode 2024-2029.

 

“Kami sudah berkirim surat kepada masing-masing komisi, kepada badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi. Dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya,” kata Sturman, Jumat, 25 Oktober 2024.

 

Sebelumnya, Baleg DPR telah melakukan rapat bersama Badan Keahlian DPR membahas soal mekanisme pembentukan undang-undang. Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira. menyampaikan daftar usulan RUU yang nantinya akan terinventarisasi guna penyusunan Prolegnas.

 

“Tadi juga tersampaikan kepada fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin. Anda mau mengusulkan silahkan nanti hingga nanti terakumulasi untuk menjadi prolegnas,” ujarnya.

 

Kemudian ia menerangkan penyusunan Prolegnas terdiri dari sejumlah mekanisme. Seperti Prolegnas yang tertetapkan untuk jangka menengah dan tahunan, hingga kumulatif terbuka. 

 

“Ada kumulasi prolegnas dalam arti lima tahun. Ada juga prioritas dalam setahunan. Tapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka,” tuturnya.

Supres

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres). Itu mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Supres bernomor. R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk melakukan pembahasan.

 

Kemudian menanggapi hal itu. Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan menyatakan belum menerima usulan RUU tersebut. Untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Periode 2024-2029. “Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kami, belum, belum masuk,” tutur Bob.

 

Selanjutnya, ia menyampaikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah masuk dalam daftar prolegnas. Rencananya, RUU PPRT bersama dengan RUU lainnya akan terselaraskan hingga November 2024. “Itu sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita. Kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk,” katanya.

Tags: Balegdpr rifraksiKomisiProgram Legislasi NasionalProlegnasRancangan Undang UndangRUUSturman PanjaitanWakil Ketua
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Dituding NPD, Insanul Fahmi Siap Periksa ke Psikolog dan Lakukan Introspeksi Diri

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama pengusaha Insanul Fahmi kembali ramai diperbincangkan publik. Ia kerap dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD....

V BTS

Bikin Geger! Nama Taehyung BTS Muncul di Istana Versailles Prancis

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama Taehyung BTS kini resmi terukir dalam sejarah dunia. Namanya diabadikan di kawasan bersejarah Istana Versailles, Prancis....

safa marwa

Diterpa Isu Simpanan Ridwan Kamil, Safa Marwah Tegaskan Tak Takut Jika Dipanggil KPK

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama selebgram Safa Marwah mendadak menjadi sorotan publik nasional. Ia terseret isu dugaan wanita simpanan eks Gubernur...

Berita Terbaru

Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Hiburan

Dituding NPD, Insanul Fahmi Siap Periksa ke Psikolog dan Lakukan Introspeksi Diri

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama pengusaha Insanul Fahmi kembali ramai diperbincangkan publik. Ia kerap dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD....

Read moreDetails
Nurani Astra(1)

Astra Terus Salurkan Dukungan Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

30/12/2025
Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

30/12/2025
V BTS

Bikin Geger! Nama Taehyung BTS Muncul di Istana Versailles Prancis

30/12/2025
CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.