• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 21/07/2025 17:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Baleg DPR RI Himpun RUU Prolegnas

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 10 hari.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
25/10/24 - 16:53
in Nasional, Politik
A A
Baleg DPR beri waktu 10 hari untuk komisi ajukan RUU Prolegnas(Antara)

Baleg DPR beri waktu 10 hari untuk komisi ajukan RUU Prolegnas(Antara)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 10 hari. Kepada setiap komisi maupun fraksi untuk menghimpun usulan rancangan undang-undang (RUU). Itu yang akan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Jika semua usulan telah terkumpul, maka akan terselaraskan untuk menjadi Prolegnas Periode 2024-2029.

 

“Kami sudah berkirim surat kepada masing-masing komisi, kepada badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi. Dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya,” kata Sturman, Jumat, 25 Oktober 2024.

 

Sebelumnya, Baleg DPR telah melakukan rapat bersama Badan Keahlian DPR membahas soal mekanisme pembentukan undang-undang. Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira. menyampaikan daftar usulan RUU yang nantinya akan terinventarisasi guna penyusunan Prolegnas.

 

“Tadi juga tersampaikan kepada fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin. Anda mau mengusulkan silahkan nanti hingga nanti terakumulasi untuk menjadi prolegnas,” ujarnya.

 

Kemudian ia menerangkan penyusunan Prolegnas terdiri dari sejumlah mekanisme. Seperti Prolegnas yang tertetapkan untuk jangka menengah dan tahunan, hingga kumulatif terbuka. 

 

“Ada kumulasi prolegnas dalam arti lima tahun. Ada juga prioritas dalam setahunan. Tapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka,” tuturnya.

Supres

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres). Itu mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Supres bernomor. R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk melakukan pembahasan.

 

Kemudian menanggapi hal itu. Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan menyatakan belum menerima usulan RUU tersebut. Untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Periode 2024-2029. “Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kami, belum, belum masuk,” tutur Bob.

 

Selanjutnya, ia menyampaikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah masuk dalam daftar prolegnas. Rencananya, RUU PPRT bersama dengan RUU lainnya akan terselaraskan hingga November 2024. “Itu sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita. Kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk,” katanya.

Tags: Balegdpr rifraksiKomisiProgram Legislasi NasionalProlegnasRancangan Undang UndangRUUSturman PanjaitanWakil Ketua
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas vonis Majelis Hakim.

Kubu Tom Lembong Bakal Banding ke Pengadilan Tinggi Besok

by Sri Agustina
21/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kuasa hukum Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya akan melakukan banding...

Erika Carlina

Erika Carlina Hamil, Rachel Vennya hingga Luna Maya Tunjukkan Dukungan Penuh

by Nana Hasan
21/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Erika Carlina mengumumkan kehamilan tanpa suami dan langsung mencuri perhatian publik. Meski banyak komentar negatif, beberapa artis...

Wakil Ketua MPR RI

Dorong Peningkatan Keterampilan Penyandang Disabilitas Wujudkan Kemandirian

by Triyadi Isworo
20/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong peningkatan kapasitas dan keterampilan penyandang disabilitas. Terlebih dalam upaya membangun dan mempermudah akses mewujudkan kemandirian...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.