Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan masih banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 beberapa daerah. Terutama terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa.
“Peristiwa yang paling banyak tertemukan adalah pelanggaran. Itu yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” kata anggota Bawaslu RI Puadi, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kemudian ia mengatakan pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyangkut beberapa poin pelanggaran. Terutama terkait netralitas ASN dan kepala desa.
Selain itu, kata Puadi, aturan tersebut juga melarang petahana. Apalagi yang kembali ikut dalam pesta demokrasi 5 tahunan. Untuk mengganti pejabat lingkungan pemerintah setempat. Hingga saat ini, pelanggaran pemilu pada pilkada 2024. Terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut.
“Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan,” tuturnya.
Kemudian Puadi menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut. Bahkan pada beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan. “Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti Kabupaten Malaka, NTT. Serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang Sulawesi Selatan,” katanya.
Masa Kampanye
Kemudian ia mengatakan saat ini tahapan pilkada 2024 memasuki masa kampanye. Berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dalam 3 hari terhitung mulai 24 hingga 26 November 2024 masuk pada masa tenang. Kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Selanjutnya pada tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara seluruh daerah penyelenggara pilkada 2024.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan sebanyak 1.553 pasangan calon. Mereka mengikuti pilkada serentak 2024 pada 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan rekapitulasi data. Itu usai penetapan pasangan calon pada pilkada 2024 oleh KPU masing-masing wilayah pada hari Minggu (22/9).
“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar kepada KPU. Baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPU menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata Mellaz, Senin (23/9).