• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 11:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Bawaslu Catat 195 Kasus Kades Tak Netral di Kampanye Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. Pelanggaran itu terjadi selama kampanye Pilkada Serentak 2024.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
28/10/24 - 21:15
in Bandar Lampung, Politik
A A
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). ANTARA/HO-Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). ANTARA/HO-Bawaslu RI.

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. Pelanggaran itu terjadi selama kampanye Pilkada Serentak 2024.

 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan 195 kasus itu tersebar pada 25 provinsi. Hal itu yang sudah terlaksanakan sejak awal masa kampanye sampai hari ini.

 

“Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 terdapat 195 kasus yang tersebar pada 25 provinsi. Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak teregister. Sementara belum teregister 10 perkara,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga :

https://lampost.co/lamban-pilkada/bawaslu-lampung-tangani-44-dugaan-pelanggaran-pilkada/

Kemudian ia menyebutkan dari total 130 perkara yang teregister. Ada 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Kemudian, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya. Dan 42 kasus lainnya bukan pelanggaran.

 

“Dari 130 teregister itu. Itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa. Sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ujarnya.

 

Selanjutnya Bagja menjelaskan dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan. Bahwa dalam kampanye, pasangan calon tidak boleh melibatkan kepala desa. atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.

 

“Anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah di larang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tambah Bagja.

 

Oleh karena itu, ia mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk menjaga netralitas. Selama masa kampanye pilkada 2024. Ia berharap imbauan itu bisa terpahami dan terlaksanakan oleh seluruh calon kepala daerah. Dan juga tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak melibatkan kepala desa.

 

“Sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung. Dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ucapnya.

 

Tags: ASNKEPALA DESAKetua Bawaslu RIlurahnetralitasPELANGGARANRahmat Bagja
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kebakaran gudang BBM di Sukajaya

Lebih dari 10 Jam, Api yang Membakar Gudang BBM di Sukajaya Belum Padam

by Sri Agustina
11/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Lebih dari 10 jam, api yang membakar gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk...

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Darurat LGBT, Walikota Eva Dwiana Intruksikan Pamong Awasi Aktivitas Warga

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya isu aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi sorotan banyak pihak. Merespon hal itu,...

Wakil Ketua MPR RI

Wujudkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong upaya bersama untuk mewujudkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang ramah. Menumbuhkan semangat belajar, dan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.