Jakarta (Lampost.co) — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau secara kelembagaan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mematuhi dan menaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Semestinya, lanjut Puadi, KPU dapat mengadopsi putusan MK tersebut dan menuangkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan. Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan.
“Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 di DPR yang di sesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo,” kata Puadi, di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca juga: NasDem dan Demokrat Rekomendasikan Elfianah-Yugi Maju di Pilkada Mesuji
Bawaslu mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Karena itu, Puadi menyampaikan putusan a quo tidak dapat di ajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK.
“Dalam konteks ini, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklanjutinya,” kata dia.
Puadi berpesan, apabila putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut.
Sorotan Dunia Internasional
Situasi politik di Indonesia yang memanas menjadi sorotan dunia internasional. Sejumlah media asing memberitakan aksi gerakan mahasiswa kemarin yang memprotes upaya DPR untuk membatalkan putusan mahkamah konstitusi.
BBC, misalnya, kemarin memuat judul “Polisi bentrok dengan pengunjuk rasa terkait perubahan UU Indonesia.” Media Inggris ini mewartakan bentrokan tidak cuma terjadi di Jakarta, tep[ai juga di kota-kota lainnya seperti Padang, Bandung, dan Jogyakarta.
Deutsche Welle (DW) juga melaporkan hal yang sama. Selain melaporkan bentrokan antara pengnjuk rasa dan poisi, jaringan berita Jerman ini menulis ‘Para kritikus mengatakan rencana untuk mengubah aturan pemilu merupakan langkah untuk membantu Presiden Joko Widodo membangun dinasti politik.”
Aljazeera, kurang lebih melaporkan hal yang sama. Begitu juga dengan Voice of America yang menulis judul “Indonesia menunda ratifikasi UU Pilkada yang kontroversial setelah diprotes.” Semenrtara itu Foreign Policy, sebuah jurnal dan majalah internasional menulis judul ‘Ribuan orang di Indonesia Memprotes UU Pilkda.”








