Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meneken atau menandatangani nota kesepahaman kerja sama. Hal itu agar proses Pilkada 2024 terpantau oleh organisasi masyarakat sipil.
Sementara organisasi masyarakat sipil tersebut adalah Koalisi Cek Fakta, Kalyanamitra. dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
“Menurut pemetaan kerawanan kami, tahapan yang paling rawan. Kampanye, pungut hitung, dan pencalonan kemarin. Jadi di situ (tujuan kerjasamanya. red),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Kemudian menurut Bagja, Koalisi Cek Fakta dapat memantau misinformasi dan disinformasi pada pilkada. Kemudian, JPPR dapat memantau pilkada dari aspek relawan. Sedangkan Kalyanamitra mengenai pelibatan anak untuk kampanye maupun partisipasi perempuan.
“Pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Apakah perempuan hanya sebagai pemilih yang tidak mengerti. Atau kemudian pemilih yang sudah mengetahui pilihannya dengan baik. Dan punya kemampuan untuk menolak politik uang?” ujarnya.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa sejumlah kerawanan dalam pilkada adalah politik uang. Kekerasan dalam memilih atau dipaksa memilih calon tertentu. Hingga permasalahan pada tempat pemungutan suara (TPS). Selanjutnya, kampanye melibatkan anak atau terdapat kekerasan dalam berkampanye.
“Ini yang kami kira menjadi praktik kerawanan. Dan juga pelibatan ASN (aparatur sipil negara). Atau kepala desa yang kemarin sudah kami sampaikan,” ucapnya.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
- 26 November 2024: Penyiapan TPS.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.








