Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pemilihan bupati dan walikota. Hingga berita ini tayang, belum ada permohonan PHP Gubernur.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada MK setelah tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu. Tapi provinsi menetapkannya kalau sudah tertetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Suhartoyo, Senin, 9 Desember 2024.
Baca Juga :
Kemudian setelah mengajukan permohonan. Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja. Itu sejak e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) terkirim kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Lalu, permohonan yang memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan teregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah teregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya. Kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.
Selanjutnya Suhartoyo menjelaskan sidang pemeriksaan pendahuluan akan tergelar awal Januari 2025. Persidangan perselisihan hasil Pilkada nanti hampir sama dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.
Kemudian persidangan akan terlaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, perselisihan hasil Pilkada diputus Mahkamah Konstitusi dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.