Liwa (Lampost.co) – Berkas pendaftaran Parosil Mabsus – Mad Hasnurin belum lengkap atau belum memenuhi syarat. Kelengkapan tersebut sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Lampung Barat 2024.
Hal tersebut sesuai hasil penelitian berkas administrasi pasangan calon. Sebelumnya, pasangan calon tersebut telah melakukan pendaftaran di KPU Lampung Barat pekan lalu.
“Berdasarkan hasil penelitian. Ada enam item berkas pendaftaran pasangan Parosil Mabsus – Mad Hasnurin yang belum lengkap,” kata Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah, Kamis 5 September 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/paslon-pilkada-lambar-bakal-lawan-kotak-kosong-2/
Kemudian ia mengatakan, berkas yang perlu perbaikan seperti surat keterangan dari pengadilan negeri. yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. Keduanya baik bakal calon bupati maupun wakil bupati belum benar.
Kemudian, surat tanda terima laporan kekayaan calon (dokumen calon wakil bupati belum benar). Lalu fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah terlegalisir.
Kemudian pas foto diri berwarna terbaru dalam bentuk fisik dan digital dokumen calon wakil bupati belum benar. Dalam mencantumkan gelar akademik fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi untuk calon bupati belum benar.
Terkait hal itu, ia meminta meminta kepada pihak bakal paslon agar segera menindaklanjuti. Hal itu sesuai dengan tahapan yang telah tertentukan yaitu tanggal 6-8 September 2024 ini. Dengan penyerahan perbaikan melalui Silon. Kemudian penelitian hasil perbaikan administrasi pada 6-14 September 2024.
“Sementara pemberitahuan hasil penelitian pada 13-14 September 2024. Setelah itu penetapan 22 September 2024. Kemudian pengundian nomor urut 23 September 2024 mendatang.