Bandar Lampung (Lampost.co) – Bupati Indramayu, Lucky Hakim melakukan liburan ke Jepang tanpa izin. Akibat tindakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pemanggilan terhadap Lucky Hakim.
Hal tersebut tersampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Ia meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung. Terlebih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan perjalanannya ke Jepang tanpa izin.
“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” kata Bima, Senin, 7 April 2025.
Kemudian ia menegaskan., bahwa aturan terkait dengan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i., menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Lebih lanjut Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.
Kemudian sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni terkenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan. oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota.
Lalu Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga tidak boleh meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut. atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur. Serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3). Yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” tambah Bima.
Kemudian Kemendagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah. Terlebih dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ditegur Dedi Mulyadi
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin. “Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur. Apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya. untuk gubernur, bupati, walikota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. “Suratnya terajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya, Senin, 7 April 2025.