Bandar Lampung (Lampost.co) – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri.) Yusharto Huntoyungo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pentingnya menjaga netralitas. Apalagi pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Kemudian Yusharto menyampaikan. Hal itu sebagai upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan seluruh wilayah Indonesia. Ia mengatakan netralitas sebagai prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif. Yaitu sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik, dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya ia mengatakan, netralitas ASN sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan. Jika ASN tidak bersikap netral dalam Pilkada. Khawatirkan akan berdampak buruk terhadap kesatuan dan persatuan bangsa.
“Dengan tidak netral berarti kita berpotensi memecah belah (kesatuan dan persatuan bangsa). Berpotensi membeda-bedakan layanan publik, berpotensi untuk lebih mengarahkan kebijakan kepada salah satu pihak. Dan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” kata Yusharto.
Kemudian ia menegaskan ASN memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil. Karena itu, setiap ASN harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Hal itu dapat merusak integritas sebagai pelayan publik.
Selanjutnya ia menambahkan ada beberapa prinsip netralitas yang perlu terpahami ASN. Ini meliputi mengedepankan komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab dalam pelayanan publik. Tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional. Dalam menjalankan tugas tidak terdapat konflik kepentingan. Serta menjalankan tugas, status, kekuasaan, dan jabatan sesuai dengan aturan.
“Sebenarnya bukan hanya pada tahap kampanye saja kita harus netral. Selaku ASN sejak tahap awal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Dan pemilihan kepala daerah ASN juga harus netral,” ujarnya.
Sanksi Tegas
Selain itu, Yusharto juga mengingatkan bahwa terdapat aturan tegas mengenai pentingnya netralitas ASN. Ini seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian ia mengungkapkan. Setiap pelanggaran terhadap netralitas ini dapat terkena sanksi disiplin. “Kita mencoba bersama-sama mempelajari apa itu netralitas aparatur sipil negara, berikut dasar hukum dan implikasinya. Apabila kita berperilaku tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada nanti. Apa konsekuensi-nya yang perlu kita pahami,” ucap Yudharto.
Untuk itu, terkait netralitas aparatur sipil negara ini, Yusharto sangat menekankan pentingnya pengawasan. Pengawasan dari pimpinan instansi pemerintahan setiap daerah. Untuk memastikan bahwa aparatur sipil negara lingkungan mereka mematuhi prinsip netralitas.
“Kami mendorong para kepala daerah dan pimpinan instansi untuk memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara. Mengenai pentingnya menjaga netralitas. Serta mendukung proses demokrasi yang berlangsung dengan baik,” katanya.