Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung melakukan antisipasi adanya potensi
mobilisasi pemilih luar daerah ketika pemilihan kepala daerah (
pilkada) serentak 2024.
.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan kemungkinan potensi mobilisasi tersebut tak bisa dilakukan. Sebab, basis pendataan pemilih oleh KPU melalui KTP atau e-KTP.
.
“Jadi basis pendataan KTP, bukan domisili, saya rasa enggak mugkinlah mobilisasi,” ujarnya, Rabu, 12 Juni 2024.
.
Kemudian Erwan mengatakan, sepanjang warga memiliki identitas seperti KTP dan KK, tentu akan terdata. Pemilih juga nantinya bisa mengajukan pindah memilih, dengan alasan tertentu, seperti pindah domisili dan pekerjaan.
.
TPS
.
Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi Agus Riyanto, meminta kepada pihak terkait. Seperti kampus dan juga lapas, agar mengajukan kepada KPU Lampung melalui KPU Kabupaten/kota jika ingin tempatnya masuk kedalam TPS Lokasi Khusus.
.
“Kalau tidak mengajukan. Maka kami tidak bisa mendirikan TPS pada lokasi khusus dan TPS lokasi khusus diluar TPS pemetaan,” katanya.
.
KPU Provinsi Lampung telah memproyeksikan jumlah TPS untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Dari hasil pemetaan TPS oleh KPU 15 kabupaten/kota. Proyeksi TPS se Lampung mencapai 13.214 TPS. Jumlah tersebut turun dari TPS pada pemilu 14 Februari 2024 yang lalu yakni, 25.825 TPS.
.
Ia mengatakan, nantinya ada sekitar 24.533 anggota pantarlih yang akan direkrut untuk untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih “Pemetaan tersebut dengan ketentuan bahwa setiap TPS pemilihnya maksimal berisi 600 pemilih/TPS,” katanya.
.
Kemudian proyeksi sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Lampung mencapai 6.535.732 pemilih. Angka tersebut turun dari DPT Pemilu 2024 yakni 6.539.128. Terdapat penurunan DPT sebanyak 3.396 pemilih.
.
“Jumlah Pemetaan TPS ini memang belum final. Jumlah pemetaan TPS adalah bahan awal bagi proses pencoklitan yang akan dilakukan oleh Pantarlih. Final jumlah TPS dan jumlah pemilih setelah penetapan DPT,” katanya.
.
Agus mengatakan dengan ketentuan jumlah pemilih per TPS yang di bawah 400 pemilih maka satu orang pantarlih. Sedang TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 pemilih sampai dengan 600 pemilih/TPS maka dua pantarlih.
.
“Kegiatan coklit oleh pantarlih akan mulai dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 (satu bulan masa coklit),” katanya.