• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 14/12/2025 15:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

DPD Sambut Baik Wacana Calon Presiden Jalur Independen

wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
05/01/25 - 15:00
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B. Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA/HO-DPD/am.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B. Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA/HO-DPD/am.

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin menilai wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan. Ia menyambut dalam sistem politik Indonesia penting untuk terwacanakan oleh pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara.

 

Hal itu tersampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), Kamis, 2 Januari 2025.

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik. Apalagi yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara. Apalagi dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” kata Sultan.

 

Meski demikian, ia menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen. Atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu kita mulai,” tuturnya.

 

Kemudian ia berharap agar hak untuk memilih maupun terpilih dapat terbuka lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

 

“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna. Jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi internal partai,” ujarnya.

 

Parpol Tidak Serius

Sebab, menurutnya, kondisi partai politik tanah air masih cenderung tidak serius dalam kaderisasi. Apalagi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. “Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya.

 

Kemudian ia pun menyebut beberapa negara demokrasi besar. Seperti Amerika Serikat (AS), bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya. Apalagi yang kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Tak terkecuali, Presiden Rusia Vladimir Putin yang terpilih langsung oleh rakyat Rusia. Setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden (pilpres).

 

“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh terbatasi. Baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

 

Pasal yang terhapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia harus terdukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR RI. Atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

Tags: akademisiAmbang Batasbakal calon presidenCAPRESDewan Perwakilan DaerahDPD RIhukum tata negaraJalur Independenkajian.KetuaMahkamah Konstitusimknon-partisanpembentuk undang-undangpencalonan presidenpresidential thresholdsistem politik IndonesiaSultan B Najamudinwacana
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Konsep Otomatis

Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung Ditunda

byTriyadi Isworo
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung mengalami penundaan. Sebelumnya, kegiatan tersebut...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Biaya Politik Tinggi Sebabkan Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Kasus Ardito Wijaya Potret Buruk Transparan dan Akuntabel Keuangan Parpol

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus...

Berita Terbaru

Chelsea Kalahkan Everton 2-0, Cole Palmer Cetak Satu Gol
Bola

Chelsea Kalahkan Everton 2-0, Cole Palmer Cetak Satu Gol

byRicky Marlyand1 others
14/12/2025

London (Lampost.co) -- Chelsea berhasil meraih poin penuh saat menjamu Everton dalam lanjutan Liga Primer Inggris di Stamford Bridge, Sabtu,...

Read moreDetails
Dua Gol Raphinha Menangkan Barcelona atas Osasuna

Dua Gol Raphinha Menangkan Barcelona atas Osasuna

14/12/2025
Iko Uwais, kembali menyapa publik lewat special screening yang digelar di 17 kota besar di seluruh Indonesia.

Jelang Penayangan, Film Timur Disambut Antusias Lewat Special Screening

14/12/2025
PWI Lamsel buka pendaftaran calon ketua

Pendaftaran Ketua PWI Lampung Selatan Dibuka Besok

14/12/2025
Suasana langit cerah berawan menyelimuti Masjid Raya Lampung Al Bakrie, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 14 Desember 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

14/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.