Jakarta (Lampost.co) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin menilai wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan. Ia menyambut dalam sistem politik Indonesia penting untuk terwacanakan oleh pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara.
Hal itu tersampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), Kamis, 2 Januari 2025.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik. Apalagi yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara. Apalagi dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” kata Sultan.
Meski demikian, ia menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen. Atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu kita mulai,” tuturnya.
Kemudian ia berharap agar hak untuk memilih maupun terpilih dapat terbuka lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.
“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna. Jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi internal partai,” ujarnya.
Parpol Tidak Serius
Sebab, menurutnya, kondisi partai politik tanah air masih cenderung tidak serius dalam kaderisasi. Apalagi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. “Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya.
Kemudian ia pun menyebut beberapa negara demokrasi besar. Seperti Amerika Serikat (AS), bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya. Apalagi yang kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Tak terkecuali, Presiden Rusia Vladimir Putin yang terpilih langsung oleh rakyat Rusia. Setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden (pilpres).
“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh terbatasi. Baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Pasal yang terhapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia harus terdukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR RI. Atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.