• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 17/10/2025 05:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

DPD Sambut Baik Wacana Calon Presiden Jalur Independen

wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
05/01/25 - 15:00
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B. Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA/HO-DPD/am.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B. Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA/HO-DPD/am.

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin menilai wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan. Ia menyambut dalam sistem politik Indonesia penting untuk terwacanakan oleh pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara.

 

Hal itu tersampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), Kamis, 2 Januari 2025.

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik. Apalagi yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara. Apalagi dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” kata Sultan.

 

Meski demikian, ia menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen. Atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu kita mulai,” tuturnya.

 

Kemudian ia berharap agar hak untuk memilih maupun terpilih dapat terbuka lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

 

“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna. Jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi internal partai,” ujarnya.

 

Parpol Tidak Serius

Sebab, menurutnya, kondisi partai politik tanah air masih cenderung tidak serius dalam kaderisasi. Apalagi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. “Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya.

 

Kemudian ia pun menyebut beberapa negara demokrasi besar. Seperti Amerika Serikat (AS), bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya. Apalagi yang kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Tak terkecuali, Presiden Rusia Vladimir Putin yang terpilih langsung oleh rakyat Rusia. Setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden (pilpres).

 

“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh terbatasi. Baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

 

Pasal yang terhapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia harus terdukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR RI. Atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

Tags: akademisiAmbang Batasbakal calon presidenCAPRESDewan Perwakilan DaerahDPD RIhukum tata negaraJalur Independenkajian.KetuaMahkamah Konstitusimknon-partisanpembentuk undang-undangpencalonan presidenpresidential thresholdsistem politik IndonesiaSultan B Najamudinwacana
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok

Pejabat Kejati dan Kejari di Lampung Berganti

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten/Kota berganti. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan...

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Dawam Rahardjo Dapat Rp199 Juta di Kasus Korupsi Penataan Rumdis Bupati Lampung Timur

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis...

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Dawam Rahardjo Siapkan Saksi Ahli dan Meringankan Tuntutan

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo akan menyiapkan saksi ahli dan saksi yang bisa meringankan...

Load More

Berita Terbaru

DPRD Dorong Peningkatan Kualitas SDM Melalui Penguatan Kompetensi Guru
Humaniora

DPRD Dorong Peningkatan Kualitas SDM Melalui Penguatan Kompetensi Guru

byRicky Marlyand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi guru sebagai langkah strategis...

Read moreDetails
Upaya Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbuah Mandaya Awards 2025

Upaya Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbuah Mandaya Awards 2025

16/10/2025
Sugar Group Kembangkan Kemitraan Tebu Berkelanjutan untuk Petani Tubaba

Sugar Group Kembangkan Kemitraan Tebu Berkelanjutan untuk Petani Tubaba

16/10/2025
Pelindo Regional 2 Panjang Memperkuat Sinergi Pemerintah dan Stakeholder Maritim Lampung

Pelindo Regional 2 Panjang Memperkuat Sinergi Pemerintah dan Stakeholder Maritim Lampung

16/10/2025
kluivert dan emil audero

Ini Respons Kluivert Usai Dipecat PSSI

16/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.