Jakarta (Lampost.co) – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan mewanti-wanti agar Mahkamah Konstitusi berhati-hati. Apalagi dalam menyelesaikan sebanyak 275 sengketa atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurutnya, hasil putusan persidangan MK nanti harus menjadi akhir dari berbagai sengketa pilkada. Selain itu, semua pihak harus bisa menerima putusan persidangan sengketa pilkada dari MK itu nantinya.
“Pengalaman panjang MK membuat saya yakin. Dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada tahun 2024. Harusnya lebih baik daripada sebelumnya,” kata Irawan, Jumat, 13 Desember 2024.
Sementara berdasarkan laman web MK pada hari Kamis (12/12). Menurutnya, ada 275 permohonan sengketa pilkada yang terdiri atas berbagai tingkatan. Dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024. Terdaftar 15 permohonan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Lalu, 213 permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 47 permohonan sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota.
Kemudian Irawan menjelaskan pengajuan permohonan kepada MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan. Terlebih dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.
“Dengan segala pengalamannya. Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangan. Dan menyelesaikan permohonan sengketa yang terajukan kepadanya,” katanya.
Selanjutnya Irawan menyebut tahapan sengketa hasil pemilu merupakan suatu tahapan. Dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan segala hal. Apalagi yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa pilkada.
“KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting. Apalagi untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja. Sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” katanya.