Jakarta (Lampost.co): Anggota KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Iffa Rosita bakal mengisi posisi eks ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dipecat sebagai anggota KPU RI. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak hanya memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua KPU RI, tetapi juga dari jabatan anggota KPU RI. Hal itu melalui putusan pada Rabu (3/7) lalu. Dengan demikian, satu kursi anggota KPU RI saat ini kosong usai pemberhentian tetap Hasyim oleh DKPP.
Jika merujuk ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pengganti Hasyim sebagai anggota KPU RI adalah Iffa Rosita. Ia kini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Kaltim. Namanya tercatat sebagai salah satu kandidat calon anggota KPU RI periode 2022-2027 pada Februari 2022 lalu.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga membenarkan bahwa kekosongan anggota KPU RI pascapemecatan Hasyim harusnya Iffa yang mengisi. Pasal 37 Ayat (4) UU Pemilu telah mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Pemberhentian karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau berhenti dengan tidak hormat.
“Ketentuannya anggota KPU berganti dengan calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan oleh DPR,” kata Titi kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).
Lewat uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi II DPR RI selama empat hari pada pertengahan Februari 2022, ada tujuh calon anggota KPU RI periode 2022-2027 yang terpilih. Adapun berdasarkan urutan adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Adapun urutan ke-8 adalah Viryan yang merupakan komisioner KPU RI periode 2017-2022. Namun, Viryan meninggal dunia pada 21 Mei 2022 karena sakit. Sementara, urutan ke-9 adalah Iffa.
“Secara prosedur Iffa yang akan gantikan Hasyim sebagai anggota KPU penggantian antarwaktu,” ujar Titi.
Kaltim
Selain di KPU RI, PAW juga terjadi di KPU Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengisi kekosongan posisi anggota KPU Kalimantan Timur karena naiknya Iffa sebagai anggota KPU RI. Saat ini, posisi Ketua KPU RI pasca-pemecatan Hasyim diisi pelaksana tugas (plt) oleh Mochammad Afifuddin berdasarkan rapat pleno oleh enam anggota KPU RI yang tersisa pada Kamis (4/7).
Sebagai informasi, DKPP memecat Hasyim dari jabatan ketua dan anggota KPU RI atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ada pengaduan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT terhadap Hasyim.
Hasyim langsung menggelar konferensi pers secara singkat di Kantor KPU RI. Ia berterima kasih atas DKPP.
“Telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu.”