Bandar Lampung (Lampost.co) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah pengangkatan Iffa Rosita. Sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk sisa masa jabatan tahun 2022-2027. Pelantikan itu pada Istana Negara, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Kemudian pengangkatan itu berdasarkan Keppres RI No. 108/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota KPU. “Mengesahkan pengangkatan antarwaktu Iffa Rosita sebagai anggota KPU dalam sisa masa jabatan tahun 2022-2027.” demikian petikan pernyataan yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretaris Negara., Nanik Purwanti dalam pelantikan Iffa sebagai anggota KPU.
Sementara itu, Iffa Rosita berada pada urutan kesembilan. Itu ketika Komisi II melakukan proses seleksi untuk tujuh komisioner KPU RI periode 2022-2027.
Kemudian perempuan kelahiran Samarinda, 30 April 1979 itu merupakan anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024. Yang hari ini terlantik sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari. Hasim dipecat karena melakukan pelanggaran etik.
Lalu, dalam pernyataan usai pelantikan, Iffa mengatakan akan berdiskusi dengan jajaran komisioner lainnya. Untuk mempersiapkan program-program ke depan. Mengingat ia masih pendatang baru pada jajaran komisioner KPU RI.
Selanjutnya ia menekankan bahwa yang paling penting saat ini adalah fokus pada tahapan Pilkada 2024. Mengenai hal-hal teknis lebih lanjut, ia mengaku perlu banyak berdiskusi dengan rekan-rekan seniornya.
“Kalau sebelumnya beban kerja saya hanya pada wilayah Kalimantan Timur. Maka ketika terlantik menjadi anggota KPU, beban kerjanya sudah semakin luas. Harus mengkoordinir 38 provinsi bersama teman-teman KPU RI yang lainnya,” katanya.
Kemudian Iffa juga menekankan pentingnya penguatan dalam kolektif kolegial dengan komposisi anggota yang lengkap. Melakukan mitigasi terhadap permasalahan hukum dalam Pilkada 2024.