.
Campur tangan pemberi modal ongkos politik, dugaannya bisa mempengaruhi kebijakan partai politik dalam menentukan arah dukungan. Campur tangan bohir juga bisa mempengaruhi pilihan masyarakat yang masuh tergoda dengan politik transaksional atau politik uang.
.
Merespon hal tersebut, dua partai politik terang-terangan menolak untuk dikendalikan oleh bohir jika calon yang mereka usung menang pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
.
.
Sekretaris Tim Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur PDI Perjuangan Lampung Apriliati merespon hal tersebut. Ia mengatakan jika paslon yang mereka usung terpilih, pastinya tidak akan tersetir oleh pihak manapun termasuk pengusaha. Sebab calon gubernur terpilih adalah pilihan rakyat dan berjuang untuk rakyat.
.
“Gak bisa disetir, karena gubernur pilihan rakyat bukan pilihan pengusaha,” katanya, Minggu, 19 Mei 2024.
.
Ia tak menapik nantinya jika ada pihak eksternal atau pengusaha yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye. Pihaknya menerima namun sesuai dengan peraturan KPU. “Menerima (sumbangan dari pengusaha) tapi sesuai dengan aturan yang ada. Tapi, yang pasti mengacu kepada peraturan KPU,” katanya.
.
Kemudian ia menambahkan, dalam pendaftaran bakal calon gubernur maupun wakil gubernur pada partainya tidak ada pungutan biaya. “Tapi sekali lagi partai telah membuat kebijakan penjaringan ini tidak memuungut biaya. Nanti ketika survei elektabilitas baru mengeluarkan dana,” katanya.
.
Menolak
.
Sementara itu Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan pihakpun menolak tegas ketika calon gubernur yang terusung partainya tersetir oleh pihak pengusaha. Menurutnya ketika pengusaha ingin memberikan sumbangan dana kampanye harus melihat visi-misi mereka sesuai atau tidak.
.
“Boleh saja tapi terbuka kepada publik. Kita lihat mereka memberikan sumbangan bersyarat atau tidak, kalau bersyarat gak usah,” katanya.
.
Sumbangan dana kampanye dari pengusaha boleh dalam pilkada. Namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam Undan-Undangan Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.
.
Dalam pasal 74 ayat (1) Undang Undang tersebut, dana kampanye pasangan calon yang terusulkan partai politik atau gabungan partai politik bersumber dari: a.) sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; b.) sumbangan pasangan calon; dan/atau c.) sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
.
Kemudian, dalam pasal 74 ayat (2), dana kampanye pasangan calon perseorangan dapat terperoleh dari sumbangan pasangan calon. Lalu sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
.
Kemudian, dalam pasal 74 ayat (5) tersampaikan sumbangan dana kampanye sebagaimana pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp.75 juta, dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp.750 juta.