Liwa (Lampost.co) — Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Lampung Barat terprediksi akan berkurang. Hal tersebut karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat akan melakukan pemetaan terhadap jumlah TPS untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 ini.
.
Pemetaan tersebut dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi jumlah TPS. Selain itu, karena mempertimbangan letak geografis wilayah. Kemudian pada pilkada ini, beban kerja TPS juga telah berkurang daripada pemilu kemarin.
.
“Pada pilkada ini, kami akan melakukan pemetaan terhadap TPS. Karena beban kerja pada pilkada ini telah berkurang daripada pemilu lalu,” kata Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi, Minggu, 19 Mei 2024.
.
Selanjutnya, ia menceritakan, pada pemilu 14 Februari 2024 lalu. Jumlah TPS yang tersebar pada seluruh wilayah Lampung Barat ada 982 TPS. Namun dengan pemetaan ini maka harapannya jumlah TPS pada pilkada mendatang bisa berkurang bahkan hanya menyisahkan setengahnya saja.
.
Pemetaan
.
Berdasarkan simulasi, jumlah TPS pada pilkada mendatang perkiraannya hanya sekitar antara 472-498 TPS lagi. Namun untuk pelaksanaan pemetaanya pihaknya masih menunggu hasil rapat koordinasi secara nasional yang akan berlangsung dalam minggu depan.
.
“Yang pasti berdasarkan simulasi jumlah TPS kita berkurang,” kata Okto.
.
Kendati demikian, untuk ketentuan penempatan TPS tetap menyesuaikan dengan geografis wilayah. Jika geografisnya sulit maka bisa saja nanti ada TPS yang jumlah mata pilihnya hanya seratusan mata pilih saja. Namun untuk mata pilih masing-masing TPS maksimalnya 600-an.
.
Iapun melanjutkan, pemetaan untuk pengurangan jumlah TPS itu karena beban kerja KPPS pada pilkada ini sudah jauh lebih ringan daripada pemilu kemarin. Pada pilkada nanti, beban kerja KPPS hanya menangani proses pemungutan dan perhitungan suara untuk dua jenis kertas suara saja yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati saja. Sementara pada pemilu lalu, ada lima jenis pemilihan yang tertangani.
.
“Jadi, karena pilkada mendatang beban kerjanya sudah berkurang daripada beban kerja pemilu lalu. Maka jumlah TPS juga akan berkurang karena menyesuaikan dengan beban kerjanya,” kata Okto.
.
Menurutnya, apabila mengacu pada pemilu 14 Februari 2024 lalu. Jumlah DPT pada setiap TPS itu maksimal 300, maka TPS bisa mencapai 982 TPS. Kemudian pada pilkada 27 November 2024 mendatang masing-masing TPS bisa mencapai 600 mata pilih terutama untuk wilayah padat penduduk atau perkotaan. Lalu untuk wilayah pelosok atau yang sulit terjangkau, jumlah mata pilihnya menyesuaikan.
“Namun untuk kepastian penetapan jumlah TPS pilkada itu. Baru akan tertetapkan setelah sinkronisasi dan pemetaan selesai,” katanya.