Bandar Lampung (Lampost.co) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda). Surat itu mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Hal itu tersampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Ia menegaskan aturan tersebut terkecualikan kepada daerah yang mengalami bencana. Seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Jadi, perlu kita pahami bahwa bansos ini ditunda. Terutama yang bersumber dari APBD,” kata Bima di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Kemudian ia mengatakan, pemberhentian bansos sementara ini muncul akibat banyak laporan. Para kontestan pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ada yang terkait dengan incumbent. Ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengatakan apabila ada program kementerian yang memang tahapan penyalurannya membutuhkan kesegeraan. Hal itu dapat berjalan meski harus terlaporkan. “Bansos yang bersumber dari dana APBD kita tunda sampai waktu pemungutan suara,” jelas Bima.
Kemudian ia juga mencontohkan apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program Kementerian Keuangan. Apalagi dalam penurunan stunting masih bisa terlaksanakan lantaran sudah ada jadwalnya.
Daerah Bencana
Sementara pemberhentian penyaluran bansos itu terlaksana pada seluruh wilayah Indonesia. Terkecuali pada wilayah terjadinya bencana. Seperti daerah yang terlanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan setuju. Atas usulan penyaluran bantuan sosial terhentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga selesai tergelar.
Kemudian ia menyebut hal itu sebagaimana usulan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pejabat (Pj.) kepala daerah pada Senin, 11 November 2024.
“Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II. Meminta agar distribusi bansos untuk kita tunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali,” kata Tito dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Pj kepala daerah se-Jawa Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.