• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 29/05/2025 13:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Terbitkan Surat Penundaan Bansos Jelang Pilkada 2024

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda)

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
13/11/24 - 22:24
in Nasional, Politik
A A
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda). Surat itu mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.

 

Hal itu tersampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Ia menegaskan aturan tersebut terkecualikan kepada daerah yang mengalami bencana. Seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

“Jadi, perlu kita pahami bahwa bansos ini ditunda. Terutama yang bersumber dari APBD,” kata Bima di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

 

Kemudian ia mengatakan, pemberhentian bansos sementara ini muncul akibat banyak laporan. Para kontestan pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.

 

“Ada yang terkait dengan incumbent. Ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” ujarnya.

 

Meski begitu, ia mengatakan apabila ada program kementerian yang memang tahapan penyalurannya membutuhkan kesegeraan. Hal itu dapat berjalan meski harus terlaporkan. “Bansos yang bersumber dari dana APBD kita tunda sampai waktu pemungutan suara,” jelas Bima.

 

Kemudian ia juga mencontohkan apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program Kementerian Keuangan. Apalagi dalam penurunan stunting masih bisa terlaksanakan lantaran sudah ada jadwalnya.

Daerah Bencana

Sementara pemberhentian penyaluran bansos itu terlaksana pada seluruh wilayah Indonesia. Terkecuali pada wilayah terjadinya bencana. Seperti daerah yang terlanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan setuju. Atas usulan penyaluran bantuan sosial terhentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga selesai tergelar.

 

Kemudian ia menyebut hal itu sebagaimana usulan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pejabat (Pj.) kepala daerah pada Senin, 11 November 2024.

 

“Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II. Meminta agar distribusi bansos untuk kita tunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali,” kata Tito dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Pj kepala daerah se-Jawa Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Tags: BANSOSBantuan SosialBAWASLUBima Arya Sugiartodpr riKPUPilkada SerentakPOLITIKPolitisasi BansosWakil Menteri Dalam Negeri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

film indonesia lorong kost

Film Lorong Kost Tayang 26 Juni 2025, Ini Sinopsis dan Daftra Pemain

by Nana Hasan
29/05/2025

Jakarta (Lampost.co) - Film horor Lorong Kost akan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 26 Juni 2025. Film ini menyuguhkan...

Isyana sarasvati dan Afgan

Isyana Sarasvati dan Afgan Rilis Single “Something New”, Musik Kolaborasi Penuh Energi dan Makna

by Nana Hasan
29/05/2025

Jakarta (Lampost.co) -  Isyana Sarasvati kembali berkolaborasi dengan Afgan lewat single terbaru berjudul "Something New". Lagu ini menjadi rilisan ketiga...

giring ganesha

Indonesia Siap ‘Naik Kelas’ di Festival Film Cannes 2028, Wamenbud Giring Ungkap Strategi Besar

by Nana Hasan
29/05/2025

Jakarta (Lampost.co) - Kementerian Kebudayaan terus mempersiapkan industri film Indonesia untuk tampil besar di Festival Film Cannes.Wakil Menteri Kebudayaan, Giring...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.