Bandar Lampung (Lampost.co) : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), siap menggelar sidang dugaan suap caleg PDI P, Erwin Nasution terhadap Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, senilai Rp530 juta. Erwin menyuap Fery agar lolos sebagai anggota DPRD Bandar Lampung pada Pemilu 2024. Sidang akan terlaksana di kantor KPU Provinsi Lampung, pada Kamis 11 Juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB.
Adapun nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024, anggota KPU Kota Bandar Lampung. Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Lampung DKPP RI Yusdianto, membenarkan jadwal sidang tersebut.
“Iya, sidang di KPU Provinsi,”ujar Yusdianto, Senin, 8 Juli 2024.
Dalam perkara ini, selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga terlibat. Ketiganya yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni. Masing-masing menerima uang Rp50 juta. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah mendapat pemecatan oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo membantah tudingan pemberian sejumlah uang dari Erwin Nasution.
Erwin sempat menuding Fery menerima uang Rp530 juta, agar bisa memenangkan Caleg Erwin dalam Pemilu 2024 di Dapil Bandar Lampung IV. Dapil tersebut meliputi Kecamatan Kedaton, Labuhanratu, dan Way Halim.
“Saya mohon maaf. Apabila ada isu dan opini negatif terkait lembaga terhadap isu itu. Sudah saya sampaikan ke (KPU) provinsi. Bahwa saya tidak menerima apapun yang terjadi. Termasuk iming-iming atau permintaan (memenangkan Erwin). Saya tidak mungkin memberikan iming-iming sesuatu, yang saya tidak mampu melaksanakan itu,” ujar Fery pada agenda Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024, Kota Bandar Lampung, di Hotel Novotel, Sabtu, 2 Maret 2024.