Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memampangkan data calon legislatif (caleg) terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah ini sebagai langkah tegas lembaga antirasuah untuk calon wakil rakyat hasil Pemilu 2024 kemarin.
.
“Saya dapat laporan dari Deputi Pencegahan dan Monitor, bahwa kita akan lakukan, kita buka data (LHKPN). Kalau memang kemudian itu yang sudah menjadi ketentuan seperti itu, tidak disikapi,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
.
Namun, Nawawi belum mengungkap waktu untuk menampilkan data seluruh caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN. Ia menunggu perkembangan terkait hal tersebut. “Kita lihat lah perkembangannya,” ujar Nawawi.
.
Lembaga antirasuah telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih per 25 Juni 2024. Artinya, masih ada 1.487 caleg terpilih yang belum lapor LHKPN.
.
“Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih. Berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.