Jakarta (lampost.co)–Mangkir pada panggilan pertama hari inj, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil lagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
KPK menolak alasan ketidakhadiran Hasto dengan dalih sedang mengajukan praperadilan.
Komisi antirasuah akan memanggilnya lagi sebagai tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Masih di pekan ini,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin, 17 Februari 2025.
Pemeriksaan Hasto kemungkinan pada Kamis, atau Jumat, pekan ini. Pihaknya segera mengirim surat panggilan kedua untuk politikus PDIP itu.
Praperadilan Berbeda
Tessa mengatakan, proses praperadilan berbeda dengan penyidikan. Sehingga Hasto tidak bisa mendalihkan gugatan itu menjadi alasan mangkir.
“Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujar Tessa.