Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung meminta tanggapan masyarakat. Terkait dua bakal pasangan calon (paslon) yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Tanggapan itu selama tiga hari mulai 15-18 September 2024.
“Kami minta tanggapan masyarakat terkait dua bakal pasangan calon kepala daerah ini. Setelah hasil penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan yang memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, Minggu, 15 September 2024.
Kemudian ia mengatakan masyarakat dapat memberikan masukan tanggapan atas bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung. Tanggapan melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Bandar Lampung.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/segera-tangani-anomali-data-menjelang-dpt-pilkada/
“Kami minta tanggapan masyarakat terkait dua bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2024. Sejak hari ini hingga Rabu (18/9),” katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan masukan dan tanggapan masyarakat. Tanggapan bisa tersampaikan secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan) dengan identitas lengkap.
“Jadi, bila memang ingin memberi tanggapan dan masukan masyarakat. Harus menyertai identitas diri pelapor dan bukti penunjang agar tidak terjadi fitnah,” kata Deddy.
Kemudian ia pun memastikan pasangan bakal calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan pasangan Reihana-Aryodhia. Mereka telah memperbaiki syarat kelengkapan administrasi selama masa perbaikan syarat pencalonan itu pada 6-14 September 2024.
“Misalnya Eva Dwiana itu pas foto, dan tanda tangan partai politik pengusung. Sedangkan Deddy Amarullah itu antara tanda tangan KTP dengan surat pengadilan berbeda. Untuk pasangan Reihana dan Aryodhia terkait naskah visi misi dan gelar haji. Itu harus terbuktikan dengan surat keterangan berangkat haji,” ujarnya.
Selanjutnya, ia mengatakan persyaratan administrasi hasil perbaikan bakal pasangan calon. Itu juga harus terunggah kedalam sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada). Dan hardcopy diserahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung.
“Semuanya sudah perbaikan dan Memenuhi Syarat. Hardcopy-nya sudah diserahkan dan terunggah pada Silon Kada,” katanya.