Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada.) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik. Ia menyampaikan saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
.
Kemudian Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2017 tersampaikan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK mendapat sanksi diskualifikasi. Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/ini-4-kategori-penyumbang-dana-kampanye-pilkada/
.
Selanjutnya menurut Idham, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
.
“Apalagi bertentangan secara norma hukum. Maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang teratur dalam Pasal 54 PKPU No. 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus,” kata Idham.
.
Selanjutnya Idham mengingatkan hierarki peraturan perundang-undangan sudah teratur dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011. KPU hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.
.
“Ya, kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin,” ujarnya.
.
Kemudian, dalam Pasal 65 draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye. Hanya akan mengatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan kepada publik.
.
Apabila pasangan calon yang bersangkutan tetap terpilih. Maka penetapannya akan tertunda sampai menyampaikan LPPDK.
.
Berikut bunyi lengkap draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:
- Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan mendapatkan peringatan yang tersampaikan melalui surat KPU dan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.
- Apabila setelah tersampaikan peringatan, namun Paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut mendapatkan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.
- Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan terumumkan kepada Publik.
- Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak tertetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.