• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 03:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPU Inginkan Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Serentak

Keserentakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejauh ini hanya terletak pada tahap pencoblosan, yakni pada 27 November 2024.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
25/06/24 - 22:34
in Hukum, Politik
A A
Mendagri Tito Karnavian (kiri) mengambil sumpah jabatan dari tiga Penjabat (Pj) Gubernur. Dok. Antara

Mendagri Tito Karnavian (kiri) mengambil sumpah jabatan dari tiga Penjabat (Pj) Gubernur. Dok. Antara

Bandar Lampung (Lampost.co) –– Keserentakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejauh ini hanya terletak pada tahap pencoblosan, yakni pada 27 November 2024. Namun, pelantikan pasangan calon kepala daerah, baik calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, maupun calon walikota/wakilwali kota belum serentak.
.
Sebab, hasil Pilkada 2024 berpotensi bersengketa pada Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan membuka kemungkinan terjadinya pemungutan suara ulang. Kepala daerah terpilih yang daerahnya tidak ada sengketa dapat segera dilantik. Tapi bagi yang terdapat sengketa, harus menunggu putusan MK dan eksekusinya terlebih dahulu.
.
“Akhirnya ketentuan pelantikan serentak pada pilkada serentak belum terjadi. Yang terjadi baru coblosan serentaknya,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024.
.
Oleh karena itu, ia menilai keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih menjadi yang krusial. Terlebih, saat ini KPU sedang berupaya mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir penghitungan syarat minimum seorang calon. Sebelumnya sejak tertetapkan sebagai peserta pilkada menjadi sejak terlantik menjadi calon terpilih.
.
“Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapapun (adanya) ketentuan tentang kapan pelantikan serentak tergelar. Sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang terdaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon,” jelas Hasyim.
.
Hasyim mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri maupun Bawaslu. Berkenaan dengan ketentuan keserentakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Sejauh ini, ia menyebut sudah ada beberapa simulasi mengenai hal tersebut.
.
“Kalau sudah matang nanti kita buatkan keputusan atau ketentuan tentang itu oleh pemerintah. Kalau pelantikan kan bukan urusannya KPU lagi,” pungkas Hasyim.
Tags: 27 November 2024KPUPELANTIKANPILKADASerentak
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.