Bandar Lampung (Lampost.co) –– Keserentakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejauh ini hanya terletak pada tahap pencoblosan, yakni pada 27 November 2024. Namun, pelantikan pasangan calon kepala daerah, baik calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, maupun calon walikota/wakilwali kota belum serentak.
.
Sebab, hasil Pilkada 2024 berpotensi bersengketa pada Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan membuka kemungkinan terjadinya pemungutan suara ulang. Kepala daerah terpilih yang daerahnya tidak ada sengketa dapat segera dilantik. Tapi bagi yang terdapat sengketa, harus menunggu putusan MK dan eksekusinya terlebih dahulu.
.
“Akhirnya ketentuan pelantikan serentak pada pilkada serentak belum terjadi. Yang terjadi baru coblosan serentaknya,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024.
.
Oleh karena itu, ia menilai keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih menjadi yang krusial. Terlebih, saat ini KPU sedang berupaya mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir penghitungan syarat minimum seorang calon. Sebelumnya sejak tertetapkan sebagai peserta pilkada menjadi sejak terlantik menjadi calon terpilih.
.
“Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapapun (adanya) ketentuan tentang kapan pelantikan serentak tergelar. Sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang terdaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon,” jelas Hasyim.
.
Hasyim mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri maupun Bawaslu. Berkenaan dengan ketentuan keserentakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Sejauh ini, ia menyebut sudah ada beberapa simulasi mengenai hal tersebut.
.
“Kalau sudah matang nanti kita buatkan keputusan atau ketentuan tentang itu oleh pemerintah. Kalau pelantikan kan bukan urusannya KPU lagi,” pungkas Hasyim.