Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024. Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menegaskan Sirekap saat Pilkada 2024 nanti tak akan menimbulkan polemik.
.
“Kedepan sistem terancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih. Atau jelas atas perolehan suara peserta pilkada tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi pada Pemilu Serentak 2024 lalu,” kata anggota KPU RI, Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu, 1 Mei 2024.
.
Kemudian Idham mengatakan, evaluasi terhadap Sirekap adalah pengejawantahan yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu sesuai dari prinsip profesional dan akuntabel sebagaimana amanat Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU Nomor 2/2024.
.
.
Selanjutnya, KPU berkomitmen untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas sistem komputasi Sirekap. Apalagi, hal tersebut juga sempat menjadi atensi dari Mahkamah Konsitusi. Dalam putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden yang terbacakan pada 22 April lalu.
.
Selain itu, pemanfaatan Sirekap juga sebagai bentuk implementasi KPU atas prinsip jujur dan terbuka. Baik yang teramanatkan Peraturan KPU Nomor 2/2024 maupun Undang-Undang Nomor 14/2008 terkait pemenuhan informasi publik.
.
“KPU berkewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta pilkada untuk publik. Mulai dari tingkat TPS (tempat pemungutan suara) sampai tingkat KPU/KIP kabupaten/kota dan KPU provinsi/KIP Aceh,” kata Idham.
.
Wujudkan
.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai penggunaan teknologi informasi pada Pilkada 2024 merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU. Namun, KPU gagal mewujudkan itu pada Pemilu 2024 karena kenyataannya, Sirekap sulit terakses publik.
.
Ia mengingatkan, anggaran yang tergelontorkan KPU untuk Sirekap tidaklah sedikit. Kendati demikian, dampak yang terasakan masyarakat terkait keberlangsungan proses penyelenggaraan pemilu justru tidak terasa.
.
“Sirekap perlu audit termasuk juga pada proses perencanaan hingga tataran implementasi. Perencanaan yang buruk dan tidak adanya manajemen risiko menyebabkan buruknya pengelolaan sistem tersebut,” kata Neni.