• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/12/2025 00:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

KPU Kembali Ingatkan Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur

Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan kembali kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Apabila maju dalam Pilkada Serentak 2024 harus mengundurkan diri.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
10/09/24 - 20:43
in Pemilu, Politik
A A
Anggota KPU RI Idham Holik. Dok ANTARA/Rio Feisal/aa.

Anggota KPU RI Idham Holik. Dok ANTARA/Rio Feisal/aa.

Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan kembali kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Apabila maju dalam Pilkada Serentak 2024 harus mengundurkan diri.

 

“Setiap caleg terpilih yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur,” kata Idham, Selasa, 10 September 2024.

 

Kemudian ia menjelaskan hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Selanjutnya pada Pasal 14 ayat (4) huruf d berbunyi, “mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD. atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum terlantik”.

 

Kemudian Pasal 32 ayat (1) menjelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum terlantik. Sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu. Itu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.

 

Selanjutnya Ayat (2) calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum terlantik. Sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pengunduran diri. Sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat tertarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.

 

Selanjutnya, ayat (3) dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri. Sebagaimana pada ayat (2) belum terserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon. Maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

 

Kemudian Idham mengaku sejauh ini semua caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih detail terkait jumlahnya. “Benar sekali, iya (semua caleg terpilih sudah mengirim surat pengunduran diri),” jelasnya.

 

Adapun sejumlah calon anggota DPR 2024-2029 terpilih memutuskan maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Mereka berasal dari beberapa partai politik dan maju di sejumlah daerah berbeda. 

 

Berikut daftar anggota DPR terpilih yang mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024:

 

  1. Syamsuar: Caleg Golkar Dapil Riau I, Calon Gubernur Riau;
  2. Abdul Wahid: Caleg PKB Dapil Riau II, Calon Gubernur Riau;
  3. Airin Rachmi Diany: Caleg Golkar Dapil Banten III, Calon Gubernur Banten;
  4. Dedi Mulyadi: Caleg Gerindra Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat;
  5. Ahmad Syaikhu: Caleg PKS Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat;
  6. Rano Karno: Caleg PDIP Dapil Banten III, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta;
  7. Yohanis Fransiskus Lema: Caleg PDIP Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT;
  8. Emanuel Melkiades Laka Lena: Caleg Golkar Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT;
  9. Rudy Mas’ud: Caleg Golkar Dapil Kaltim, Calon Gubernur Kaltim;
  10. Hasnuyardi Sulaiman: Caleg Golkar Dapil Kalsel II, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan;
  11. Agustiar Sabran: Caleg PDIP Dapil Kalteng, Calon Gubernur Kalimantan Tengah;
  12. Nadalsyah: Caleg Demokrat Dapil Kalteng, Calon Gubernur Kalimantan Tengah;
  13. Suhardi Duka: Caleg Demokrat Dapil Sulbar, Calon Gubernur Sulawesi Barat;
  14. Anwar Hafid: Caleg Demokrat Dapil Sulteng, Calon Gubernur Sulawesi Tengah;
  15. Tina Nur Alam: Caleg NasDem Dapil Sultra, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara;
  16. Fatmawati Rusdi: Caleg NasDem Dapil Sulsel I, Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan;
  17. Hendrik Lewerissa: Caleg Gerindra Dapil Maluku, Calon Gubernur Maluku;
  18. Benhur Tomi Mano: Caleg PDIP Dapil Papua, Calon Gubernur Papua;
  19. Wempi Wetipo: Caleg PDIP Dapil Papua Pegunungan, Calon Gubernur Papua Tengah.

 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

 

  1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Tags: caleg mundurIdham HolikKPUPILKADATerpilih
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPD Golkar Lampung Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2025—2030

DPD Golkar Lampung Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2025—2030

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Lampung menggelar pelantikan pengurus periode 2025—2030.  Acara berlangsung di Ballroom Hotel...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam Bimbingan Teknis terkait Sosialisasi Permendikbud Ristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) di Universitas Muhammadiyah Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 27 November 2025. Dok MPR RI

Bangun Sinergi Semua Pihak Wujudkan Lingkungan Kampus Aman

byTriyadi Isworoand1 others
27/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wujudkan ruang aman bagi seluruh warga negara, termasuk warga lingkungan kampus. Dengan berbagai langkah bersama untuk...

Wakil Ketua MPR RI

Segera Selesaikan Ketimpangan Gender di Kehidupan Bernegara

byTriyadi Isworo
25/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong upaya bersama untuk memastikan partisipasi perempuan lebih bermakna dalam kehidupan...

Berita Terbaru

Marinir Perkuat Peran Sosial dan Gelar Beragam Lomba
Humaniora

Marinir Perkuat Peran Sosial dan Gelar Beragam Lomba

byWandi Barboyand1 others
30/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Korps Marinir TNI AL memperkuat peran sosialnya melalui rangkaian kegiatan besar dalam perayaan HUT ke-80. Marinir menggelar...

Read moreDetails
Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025 Berakhir Khidmat, 575 Ribu Jemaah Padati Kota Baru

Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025 Berakhir Khidmat, 575 Ribu Jemaah Padati Kota Baru

30/11/2025
Teknisi Reklame Tersetrum, Luka Bakar Capai 80 Persen

Teknisi Reklame Tersetrum, Luka Bakar Capai 80 Persen

30/11/2025
Pangkormar Jamin Tempat Tinggal Prajurit Terdampak Bencana Sumatra

Pangkormar Jamin Tempat Tinggal Prajurit Terdampak Bencana Sumatra

30/11/2025
Tim Gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pemuda yang tega membunuh bibinya sendiri kemudian mencuri motor dan smartphone untuk judi online. Dok. Polres Bandar Lampung

Pembunuh Wiwik Safitri Pengguna Obat Psikotropika

30/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.