Sukadana (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur belum mendapatkan salinan putusan calon legislatif yang divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Terdakwa Sukardi caleg Dapil 7 dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan sanksi karena membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye di lapangan Tegal Asri, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan.
Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sukadana
“Kami belum berani mengambil langkah untuk calon dari PAN itu karena belum menerima hasil putusannya dari pengadilan,” kata Jarwo, Rabu, 7 Februari 2024.
Untuk itu, pihaknya belum bisa memberikan klarifikasi terhadap putusan. “Kami akan menindaklanjuti melalui rapat pleno pembatalan daftar calon tetap (DCT) yang bersangkutan jika semua administrasinya terpenuhi,” ujarnya.
Effran