Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024. Hal itu melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
.
Pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur. Kemudian 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak terlantik sebagai pasangan calon terpilih.
.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” sebagaimana tertuang dari lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Selasa, 2 Juli 2024.
.
Baca Jaga : https://lampost.co/pemilu/kpu-koreksi-jadwal-pelantikan-kepala-daerah-terpilih-pilkada-2024/
.
Hal ini membuat bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. Meski begitu, pada saat pelantikan kepala daerah terpilih, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang teratur dalam PKPU.
.
Saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan. PKPU untuk mewadahi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).
.
Putusan MA
.
Sebelumnya, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan ukuran proses tahapan pilkada termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran. Namun, batas usia itu terumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.
.
Selanjutnya, perubahan norma itu pun harus teradopsi oleh KPU sebab MA mengabulkan permohonan itu. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.
.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA.
.
Kemudian dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) No. 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. Itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak termaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
.
Partai Garuda
.
Sementara, pasal itu berbunyi bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. Dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Terkabulnya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.
.
Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara. Termasuk calon kepala daerah harus terhitung sejak tanggal pelantikannya. Atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.
.
Kemudian, menurut lembaga peradilan tersebut. Apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah terbatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon. Ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri. Atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur. Dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
.
Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU No. 10 Tahun 2016 tidak hanya tertujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu. Tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan tercalonkan.