Bandar Lampung (Lampost.co) — Penyelenggara dan pengawas pemilihan umum bersiap melakukan rekrutmen badan adhoc untuk Pilkada Serentak 2024. Badan adhoc tersebut yakni kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
.
Sebelumnya, KPU Lampung telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS). Termasuk jumlah TPS sementara yakni 13.227 TPS. Sehingga membutuhkan sekitar 92.589 anggota KPPS se Lampung. Sementara untuk PTPS membutuhkan 13.227 orang. Namun jumlah tersebut masih menunggu daftar pemilih tetap (DPT). Begitupun jumlah pasti TPS pada pilkada tingkat provinsi dan 15 kabupaten/kota masih menunggu fixsasinya.
.
Sementara itu, Anggota KPU Lampung Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Ali Sidik mengatakan. Rencananya pengumuman pendaftaran KPPS akan tergelar 17–28 September 2024. “Tapi petunjuk teknisnya masih menunggu KPU RI,” ujar Ali, Senin, 9 September 2024.
.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/komnas-ham-soroti-pilkada-di-lampung/
.
Kemudian ia mengatakan, pengumuman anggota KPPS terpilih akan berlangsung 7 November 2024. Nantinya, para anggota KPPS terpilih harus menginput data mandiri ke aplikasi SIAKBA KPU RI dari 7 Oktober sampai 1 November 2024.
.
“Selain itu nanti ada pendaftaran program anggota KPPS pada JKN, dan skrining riwayat kesehatan,” katanya.
Sementara itu, tidak ada evaluasi dari anggota KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024 yang lalu. Semua peserta baik mantan anggota KPPS maupun non petugas KPPS wajib mengikuti pendaftaran.
Kemudian Anggota Bawaslu Lampung Koordinator Divisi SDMO Imam Bukhari mengatakan. PTPS sesuai aturan dari Bawaslu RI, terbentuk 23 hari sebelum pemilihan kepala daerah. Sehingga rencananya, pembentukan PTPS pada 4 November 2024. Nantinya, setiap 1 TPS, akan terawasi oleh satu PTPS.
“Sekarang masih dalam pembahasan juknis dan mekanismenya di Bawaslu RI,” katanya.