Bandar Lampung (Lampost.co) — Lampung Corruption Watch (LCW) menilai skandal dugaan suap Oknum KPU Kota Bandar Lampung berinsial F bersama dengan Ketua PPK Kedaton.
Selain itu juga Ketua Panwascam Kedaton dan Panwascam Way Halim, hanya fenomena gunung es, atau terlihat pada permukaannya saja.
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama menilai upaya pengkondisian suara antara caleg dan juga penyelenggara pemilu sudah berlangsung lama dan sudah banyak orang yang terlibat, terutama secara sistematis.
“Enggak mungkin kalau cuma sendirian, Lampung ini ada 15 Kabupaten/kota dan satu Provinsi,” ujar ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi, 28 Februari 2024.
Juendi menilai, bobroknya demokrasi pada Bumi Lampung ini harus diputus dan dihilangkan.
Caranya yakni, para caleg yang memang membangun komunikasi atau memiliki komitmen fee dengan para penyelenggara harus berani bersuara.
“Apalagi jika caleg ini merasa diintimidasi atau diiming-imingi, dan ternyata kalah atau tidak terpilih,” kata Alumnus FH Unila itu.
Juendi menyebutkan, dalam tindak pidana korupsi dengan keterlibatan penyelenggara negara tentunya pemberi dan penerima dalam kategori suap, bisa dipidana.
Namun Juendi memaparkan tindak pidana kategorinya tidak hanya suap. Ada jenis lainnya yakni gratifikasi dan pemerasan.
“Pemerasan dan gratifikasi, pemberi tidak bisa dipidana,” katanya.
Namun Juendi juga memaklumi keterkaitan para caleg yang menjadi korban permainan penyelenggara.
Pasalnya mereka takut jika bisa terpidana sebagai penyuap, dan juga merasa malu karena berbuat curang. Karena itu, Juendi menegaskan pemerasan dan gratifikasi bagi pemberi tidak bisa terpidana.
“Kalau bisa (para caleg) bongkar saja semuanya, dan bisa minta perlindungan hukum ke Lembaga Penjamin saksi dan Korban (LPSK),” kataya.