• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 20:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Politik

Masukan Masyarakat Penting di RUU Penyiaran

beleid revisi Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
26/05/24 - 23:11
in Politik
A A
ANGGOTA Komisi I DPR RI Muhammad Farhan.(Dok. DPR RI (dpr.go.id)

ANGGOTA Komisi I DPR RI Muhammad Farhan.(Dok. DPR RI (dpr.go.id)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meyakini beleid revisi Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.
.
“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan, mengutip Media Indonesia, Minggu, 26 Mei 2024.
.
Kemudian menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform terestrial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
.
Baca Juga : https://lampost.co/lampung/pers-di-lampung-tolak-ruu-penyiaran/
.
“Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang. Itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran terestrial,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
.
Farhan juga menuturkan terestrial penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, d.engan format konten yang digital.
.

Jurnalistik

.
Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan kepada Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.
.
“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir pada digital platform ini. Makin lama makin menjamur, nggak bisa terkontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,” ujar Farhan.
.
Selanjutnya ia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik pada platform digital dan tidak mendaftarkan diri kepada Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.
.
“Risikonya apa? Kalau sampai tertuntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini. Saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindunginya. Karena tidak terdaftar pada Dewan Pers, kira-kira begitu,” kata Farhan.
.
Adapun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. Contoh utamanya, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam pasal 56 ayat 2 poin c di draf revisi UU tentang Penyiaran.
Tags: Dewan PersKPIPenyiaranRancangan Undang UndangRevisiRUUUndang Undang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota DPD-RI, Abdul Hakim saat kunjungan di Pemprov Lampung, Senin, 2 Juni 2025. (Foto: Lampost.co / Atika Oktaria SN)

DPD-RI Kawal Pemekaran, Pelayanan Publik dan CASN di Lampung

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Abdul Hakim kawal sejumlah poin yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung....

Perolehan suara dua kandidat paslon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Pesawaran versi hitung cepat Rakata.

Supriyanto–Suriansyah Gugat Hasil Pleno KPU Pesawaran ke MK, Tuduh Ada Pelanggaran TSM

by Delima Napitupulu
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Paslon 01 Pilkada Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemungutan Suara Ulang...

Suasana pleno rekapitulasi penghitungan yang digelar oleh KPU Pesawaran

KPU Provinsi Lampung Supervisi KPU Pesawaran Soal Gugatan ke MK

by Sri Agustina
29/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--KPU Provinsi Lampung mensupervisi potensi gugatan hasil pleno rekapitulasi suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Hal ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.