Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Pesisir Barat dengan Bawaslu Pesawaran memediasi pengajuan sengketa daftar calon tetap (DCT), Jumat 10 November 2023.
Pengajuan itu berasal dari DPC Partai Gerindra Pesisir Barat terhadap satu bacaleg di daerah pemilihan (Dapil) III Lampung Barat atas nama Syahlani tidak memenuhi syarat (TMS).
Kemudian, pengajuan sengketa DPC Partai Demokrat Pesawaran terhadap satu bacaleg di Dapil 4 Pesawaran, yaitu Sayuti, TMS. Kedua bacaleg itu mantan narapidana dan belum melewati batas lima tahun sejak bebas.
“Dari hasil mediasi tidak memenuhi kesepakatan,” kata Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah.
Untuk itu, proses selanjutnya pemohon dan termohon akan mengikuti proses ajudikasi, pada Senin, 13 November 2023.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J. Wilyan Gulta, mengatakan proses ajudikasi akan dijalankan Bawaslu Pesisir Barat terhadap kedua pihak. “Pihak-pihak itu akan menyiapkan argumen (formil dan materil),” kata dia.
Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Gisitawan, menyebutkan Bawaslu Lampung bakal memonitoring dan mensupervisi pelaksanaan sengketa DCT.
Pihaknya bekerja sesuai ketentuan dan tegak lurus pada Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 3/PS.00/k1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Dalam Perbawaslu dan Keputusan Ketua Bawaslu RI tersebut diatur proses penyelesaian sengketa maksimal 12 hari, yakni proses mediasi selama dua hari dan jika tidak menemui kesepakatan lanjut ke proses ajudikasi.
“Bawaslu harus paham dan tegak lurus pada aturan. Kami pun melakukan superivisi,” kata dia.
Effran Kurniawan