Gunungsugih (Lampost.co)– Nama almarhum Loekman Djoyosoemarto, tetap tercantum dalam surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Lampung. Masyarakat tetap dapat memberikan hak suaranya terahdap yang bersangkutan, namun hasilnya akan masuk kepada perolehan PDI Perjuangan.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah, melalui petugas KPPS akan menyampaikan kepada masyarakat calon DPRD Provinsi Lampung dari PDI Perjuangan telah menunggal dunia.
“Nama beliau tetap ada dalam surat suara, karena dia masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Kita akan menyempaikan kepada masing-masing PPS, nanti disampaikan kepada KPPS dan dilanjutkan kepada pemilih bahwa salah satu calon DPRD Provinsi dari partai ini meninggal,” kata Ketua KPU Lamteng, Irawan Indra Jaya, Rabu,7 Februari 2024.
Penyelenggara tidak boleh melarang masyarakat untuk memberikan hak suaranya kepada almarhum. Tujuanya disampaikan hal tersebut agar masayarakat mengetahui hal tersebut, karena nantinya hasil perolehanya akan masuk ke suara partai.
“Kita tidak boleh menyampaikan dicoblos atau tidak, tujuannya supaya masyarakat tahu bahwa itu sudah meninggal kalau dia tetap dicoblos, dia masuk suara partai, tetap sah, masuk suara partai,” jelasnya.
Ia memastikan semua kertas suara DPRD Provinsi di Dapil 7 Lamteng sama dan semuanya terdapat nama Loekman Djoyosoemarto sebagai calon legislatif yang menjadi perserta pemilu, dan tidak ada yang dicoret lantaran di dalam PKPU tidak ada ketentuanya.
“Kertas suara sama, kita pengennya ada coretan tapi di PKPU tidak ada ketentuanya, kita takut salah, digugat orang nanti,” tutupnya.
Nur