Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi permohonan Pasangan Calon (Paslon) 01, Supriyanto – Suriansyah Rhalieb. Pasangan ini menggugat Keputusan KPU Pesawaran terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Sementara gugatan ini terdaftarkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 29 Mei 2025 lalu. Permohonan kini tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor. 325/PAN.MKle-ARPK/06/2025.
Kemudian berdasarkan pengajuan tersebut. Permohonan gugatan resmi terdaftar dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor. 325/PHPU.BUP-XXII/2025. Rabu, (11/6) pukul 10.00 WIB.
“Permohonan gugatan kami dari paslon 01, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb. Resmi teregistrasi oleh MK,” ujar Kuasa Hukum Paslon 01, Anton Heri.
Selanjutnya ia mengatakan, sidang pendahuluan akan teragendakan oleh MK berlangsung, Selasa, 17 Juni 2025. “Ia benar, hari selasa,” katanya.
Kemudian ia mengatakan, gugatan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Money Politic.
Sebelumnya, KPU Pesawaran merampungkan pleno rekapitulasi penghitungan suara PSU Pilkada Pesawaran.
Dalam rapat pleno Selasa, 27 Mei 2025, pasangan calon (Paslon) 01 Supriyanto Suriansyah Rhalieb hanya meraih 88.482 suara. Sedangkan paslon 02 Nanda Indira dan Antoniyus M. Ali meraih 128.715 suara. Total suara sah 217.197, dan suara tidak sah 7.253.
Hasil tersebut juga tertuangkan kedalam keputusan KPU RI nomor 625 tahun 2025. tentang penetapan hasil pleno perolehan suara. “Menetapkan hasil pemilihan, sebagai tindak lanjut putusan MK, atas perselisihan Pilkada 2024.” ujar Ketua KPU Pesawaran Fery Ikshan.
Poin petitum gugatan paslon 01:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025. Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Tahun 2025. Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, tertanggal 27 Mei 2025;
3. Menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hj. Nanda Indira B, S.E, MM dan Antonius M. Ali, S.H. dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2025;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Supriyanto S.P, MM. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2025.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Putusan ini.