• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 26/07/2025 03:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

MPR Pertanyakan Sikap MK Sembunyikan Putusan Pilkada 19 Hari, Diumumkan Mepet Waktu Pendaftaran

Denny ZY by Denny ZY
24/08/24 - 15:51
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Putusan Pilkada

(Foto: Tangkapan layar IG MK)

Jakarta (Lampost.co) — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembacaan putusan mengenai hasil uji materi Undang-Undang Pilkada. MK terlihat sengaja menyembunyikan putusan selama 19 hari padahal sangat penting dan sensitif.

HNW mengungkapkan, putusan MK terkait Pilkada sebetulnya sudah diputuskan pada awal Agustus 2024. Namun, publik baru mengetahuinya hampir tiga minggu kemudian, tepat di tengah persiapan jelang pendaftaran Pilkada yang semakin dekat.

“Ini menimbulkan pertanyaan dan kritik publik: Kenapa MK harus ‘menyimpan’ putusan itu begitu lama? Selama 19 hari. Padahal ini bisa disegerakan, agar menghindarkan tuduhan bahwa MK ikut bermain politik, karena proses pilkada sudah berjalan,” kata HNW dalam keterangannya, Jumat 23 Agustus 2024.

Baca juga: Anak Wakil Ketua DPR Ikut Unjuk Rasa RUU Pilkada

HNW mencontohkan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

MK, kata HNW, sudah memutuskan pada 1 Agustus 2024. Namun MK baru membacakan di muka publik pada 20 Agustus 2024.

 

Pertanyakan Motif

Sementara pendaftaran calon akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Jarak pengumuman dan waktu pendaftaran sangat berdekatan alias mepet. “Apa motifnya? MK juga perlu mengklarifikasinya ke publik,” desak HNW.

Di sisi lain, mengubah aturan jelang pembukaan pendaftaran Pilkada yang sangat mepet dapat menimbulkan sejumlah dampak signifikan, baik secara teknis maupun politis. Di antaranya kebingungan dan ketidakpastian yang dialami peserta pilkada dan penyelenggara.

Mereka mungkin sudah mempersiapkan strategi dan administrasi berdasarkan aturan lama, sehingga perubahan yang mendadak ini memaksa mereka untuk menyesuaikan diri dalam waktu yang sangat singkat, yang berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi atau ketidaklengkapan dokumen.

Kemudian potensi konflik hukum. Perubahan aturan di menit-menit terakhir dapat membuka ruang bagi konflik hukum. Calon atau partai politik yang merasa dirugikan bisa menggugat keputusan tersebut ke pengadilan, yang bisa memperlambat proses Pilkada dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tags: mkMPRPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

by Sri Agustina
25/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kriyistanto 3,5 tahun penjara dan denda...

Arya Daru terekam cctv di roftop gedung Kemenlu

Fakta Baru Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru yang Masih Misteri

by Sri Agustina
25/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) terus bergulir. Polda Metro Jaya mengungkap sederet...

Petugas melakukan pemantauan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada Pilkada Serentak 2024 melalui aplikasi Sirekap. (MI/Usman Iskandar)

Kaji Ulang E-Voting, Banyak Negara Meninggalkannya Karena Banyak Masalah

by Triyadi Isworo
24/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama berpendapat. Pemerintah harus memikirkan ulang terkait...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.