Liwa (Lampost.co)— Sejumlah anggota LSM Trinusa Lampung Barat yang diketuai oleh Ahmad Zainudin melaporkan Panwascam, Kecamatan Pagardewa ke Bawaslu Lambar.
Laporan itu terkait pembiaran terjadinya dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu kontestan PKB saat melakukan kampanye di Kecamatan Pagardewa pada, 1 Januari lalu.
Dalam laporannya, Ahmad Zainudin, mengatakan pihaknya melaporkan hal itu kepada Bawaslu untuk menindak lanjuti agar ke depanya jangan sampai hal itu kembali terjadi.
Pada saat itu kami mempertanyakan ke Panwascam, meeka beralasan itu hanya sebatas transportasi dan ada dasar hukumnya,”ujar Zainudin, Jumat,5 Januari 2024.
Menurutnya, dugaan money politik yang dilakukan oleh salahsatu kontestan itu adalah membagi-bagikan amplop berisi uang Rp50 ribu kepada peserta yang menghadiri kampanye pada 1 Januari lalu.
“Kami menyampaikan hal ini kepada Bawaslu agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Sebab apapun bentuknya, membagikan amplop berisi uang saat kampanye dengan alasan untuk transport dasar hukumnya apa,” ujarnya.
Zainudin mengklaim bahwa laporan yang disampaikanya itu disertai dengan sejumlah barang bukti.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lambar, Ardiansyah, mengaku akan memproses dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Tindak lanjut laporan akan ditangani sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, yang tentunya juga harus disertai dengan barang bukti.