• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 11:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Parlemen Belum Bahas Wacana Penyelenggara Pemilu jadi Ad Hoc

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana soal menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
20/12/24 - 23:14
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.(MI)

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.(MI)

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana soal menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc masih belum menjadi pembahasan oleh parlemen. Pihaknya masih akan menunggu seluruh rentetan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 rampung. 

 

Kemudian menurut Rifqi, wacana itu juga akan tertentukan dari model pemilu yang tersepakati. Ia juga menyebut, kalaupun rencana itu terealisasi, yang bakal menjadi lembaga ad hoc hanyalah penyelenggara pemilu level daerah.

 

“Tafsir soal ad hoc, tidak ad hoc. Itu kan tafsir yang kita buat untuk level provinsi, kabupaten/kota,” katanya, Jumat, 20 Desember 2024.

 

Selanjutnya ia berpendapat, penyelenggara pemilu level nasional seperti KPU dan Bawaslu RI tetap akan permanen. Pasalnya, mereka tak hanya bertugas menyelenggarakan kontestasi pemilihan. Tapi juga melakukan koordinasi dan membangun regulasi kepemiluan Tanah Air.

 

Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengajak semua pihak untuk melakukan kajian lebih dalam. Apalagi terkait wacana menjadikan penyelenggara sebagai lembaga ad hoc. Selain itu, ia juga mengingatkan perubahan bentuk penyelenggara menjadi lembaga ad hoc juga membutuhkan perubahan undang-undang.

 

“KPU siap melaksanakan aturan yang nanti menjadi domainnya,” ujarnya. 

 

 

 

Tags: ad hocBAWASLUdpr riKetua Komisi IIKPUparlemenpembahasanPEMILUpenyelenggara pemilupenyelenggaraanPilkada Serentak 2024Rifqinizamy Karsayudawacana
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rose BLACKPINK

Rose BLACKPINK Jadi Sorotan, Diduga Klaim Prestasi BTS

byNana Hasan
24/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rose BLACKPINK menjadi pusat perhatian jelang Grammy Awards 2025. Penyebabnya adalah dugaan klaim data yang tidak akurat...

Luna Maya Ungkap Pernah Menangis Saat Saldo Rekening Kosong, Begini Kisahnya

Luna Maya Ungkap Pernah Menangis Saat Saldo Rekening Kosong, Begini Kisahnya

byNana Hasan
24/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktris Luna Maya mengungkap momen terendah dalam hidupnya saat saldo rekening kosong. Kisah ini ia ceritakan pada...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejati Lampung Buka Peluang Usut Pelaku Lain di Kasus Korupsi PT LEB

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.