Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Indonesia berupaya untuk menjamin perlindungan status WNI atau keturunan Indonesia berbagai negara bagi undocumented citizens atau tidak memiliki dokumen untuk menunjukkan status kewarganegaraannya.
.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar mengatakan salah satu upayanya ialah dengan mempersiapkan kerangka hukum. Hal itu dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (R-Permenkumham) tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia para Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
.
“Peraturan teknis ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Perwakilan RI luar negeri. Untuk melakukan analisis dan pemeriksaan dalam menentukan penegasan status kewarganegaraan bagi WNI dan anak-anak tanpa dokumen (undocumented),” kata Cahyo mengutip Media Indonesia, Senin, 13 Mei 2024.
.
Kemudian dalam rakor itu, Cahyo mengapresiasi penyusunan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (R-Permenkumham). Hal ini mendapat sambutan baik oleh sejumlah Perwakilan RI. Selain Perwakilan RI se-Malaysia, kegiatan juga turut hadiri wakil dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh. Kemudian KBRI Bandar Seri Begawan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, KJRI Kuching, KJRI Jeddah, KJRI Davao, dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.
.
“Kami bersyukur atas adanya masukan dari berbagai Perwakilan RI untuk memperkaya substansi dalam R-Permenkumham ini. Sesuai arahan Menteri (Hukum dan Hak Asasi Manusia), penyusunan regulasi ini perlu percepatan,” ucapnya.
.
Selama ini, Perwakilan RI sudah melakukan penegasan status Warga Negara Indonesia (WNI) luar negeri, tetapi belum terdapat dasar hukumnya. Sehingga perlu peraturan dalam bentuk Permenkumham.
.
“Pertama, Permenkumham ini bertujuan sebagai legal basis Perwakilan RI dalam melaksanakan penegasan status WNI di luar negeri. Kedua, sebagai pedoman bagi Perwakilan RI dalam penegasan status, namun tidak terlalu detail karena yang lebih memahami special circumstances pada negara masing-masing adalah perwakilan,” ujarnya.
.
Perlindungan
.
Selain itu, dalam kerangka perlindungan status kewarganegaraan oleh negara. Cahyo juga menegaskan pentingnya Pemerintah melakukan upaya revisi atas Peraturan Pemerintah 21/2022 tentang Perubahan. atas Peraturan Pemerintah 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP 21/2022). Ia menilai bahwa PP 21/2022 perlu diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 5 tahun. Hal itu untuk mengakomodir anak yang belum sempat mendaftar karena masa berlaku Peraturan Pemerintah tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024.
.
Lebih jauh, Cahyo juga mengutarakan perhatiannya terhadap anak yang lahir dari orang tua yang jelas-jelas WNI. Namun tidak pernah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, padahal sesungguhnya ingin menjadi WNI.
.
“Bagaimana dengan anak dari ayah dan ibu WNI, yang mendapatkan kewarganegaraan asing karena lahir di luar negeri. Namun tidak sempat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun? Secara otomatis ia menjadi (warga negara) asing, padahal ingin menjadi WNI. Ini juga perlu menjadi isu yang perlu di-address dalam revisi PP 21/2022,” tuturnya.
.
Hal tersebut merupakan perwujudan kewajiban negara dalam menjamin hak dasar manusia (basic rights). Sebagaimana tertuang dalam UUD NKRI 1945 yang antara lain meliputi aspek keselamatan, keamanan, kesejahteraan. Hingga hak fundamental lain seperti jaminan kesehatan dan pendidikan.
.
Kemudian lebih jauh dirinya menambahkan, R-Permenkumham ini nantinya akan mengatur alur teknis pemberian Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKSK RI). Itu merupakan dokumen tertulis yang berisi keterangan mengenai penegasan status kewarganegaraan RI.
.
“Adapun SKSK ini akan diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diproses secara elektronik oleh sistem teknologi informasi yang akan terbangun oleh Ditjen AHU,” ujarnya.
.
Cahyo juga menjelaskan, nantinya setiap Perwakilan akan mendapatkan akses elektronik untuk mengajukan permohonan SKSK. Sekaligus melakukan pemeriksaan dan analisis dari setiap permohonan sebelum submit ke aplikasi elektronik Ditjen AHU. Setelah pemeriksaan dan analisis oleh Perwakilan, jika memang pemohon yang bersangkutan memang memenuhi kriteria sebagai WNI. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan SKSK RI.
.
“Permohonan penegasan status WNI yang semula belum memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara manual. Menjadi memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diproses dengan lebih mudah dengan adanya peraturan ini,” terangnya.
.
Permasalahan
.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Baroto, mengaku banyak permasalahan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki dokumen (undocumented) dan bukti kewarganegaraan luar wilayah negara Republik Indonesia. Antara lain wilayah Malaysia, Filipina, Arab Saudi dan Timor Leste. Ia menghadapi banyaknya jumlah WNI baik kategori usia dewasa maupun anak-anak yang tidak dapat menunjukkan dokumen identitas kewarganegaraannya seperti paspor maupun Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
.
“Permasalahan tersebut bermula dari kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke negara tersebut. Kemudian melakukan perkawinan secara tidak sah dan melahirkan keturunan, tidak memiliki dokumen, dan status kewarganegaraan yang jelas. Sehingga berdampak pada sulitnya memperoleh akses fasilitas dari negara terkait. Serta berpotensi kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena telah tinggal pada luar negeri selama lebih dari 5 tahun namun tidak melaporkan diri ke kantor perwakilan Republik Indonesia,” ucapnya.