Bandar Lampung (Lampost.co) — Proses pemungutan suara di TPS 19, Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pasalnya, proses pemilihan dihentikan sementara karena adanya surat suara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tercoblos.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, mengatakan informasi tersebut masih ditelusuri Bawaslu Bandar Lampung.
“Berpotensi PSU,” kata Kardo, Rabu, 14 Februari 2024,
Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, mengatakan pemungutan suara di lokasi tersebut dihentikan. Sebab, ada temuan kertas suara yang tercoblos.
Temuan tersebut disampaikan warga setempat yang hendak mencoblos di bilik suara. Kemudian yang bersangkutan mengembalikan kertas suara tersebut ke panitia.
Mulanya terdapat temuan pertama dan pemungutan suara tetap dilanjutkan. Namun, ternyata ada lagi warga yang mendapatkan surat suara tercoblos.
Sementara untuk surat suara DPR RI, DPD RI, dan Capres-Cawapres, tidak ada temuan. “Kejadiannya sekitar pukul 10.30 – 10.45 WIB, setelah ada dua temuan, proses pemungutan suara kami hentikan,” kata dia.
Menurutnya, penundaan pemungutan suara untuk memeriksa surat suara lainnya. Pihaknya juga masih memeriksa untuk kelanjutan proses pemungutan suara di TPS 19. “Sekarang masih kami periksa dan nanti tunggu hasil pemeriksaan dulu,” ujarnya.
Ia melanjutkan, total terdapat 296 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. Proses pemungutan suara dihentikan setelah 115 DPT menggunakan hak pilih.
Effran