Panaragan (Lampost.co) — Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) pemilu 2024 di Tulangbawang Barat (Tubaba) terkenda Perda dan anggaran. Hal tersebut membuat Pemkab dan Bawaslu terlambat beraksi.
Ketua Bawaslu Tubaba, Agustomi, mengatakan hingga saat ini belum melakukan penertiban APS. Padahal, dia mencatat ada 632 APS terpasang melanggar aturan. “Masih proses koordinasi dengan pemkab,” kata Agus, kepada Lampost.co.
Menurutnya, penertiban APS harus berkoordinasi dengan pemkab agar tidak melanggar hukum. “Hasil koordinasi ternyata Tubaba belum ada Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum). Ini menjadi hambatan,” ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, Bawaslu dan Pemkab tetap akan melakukan penertiban. Sebab, penertiban juga mengacu surat edaran gubernur dan Perda Trantibum Lampung.
“Sebenarnya dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye ada terkait APS. Tapi, kami tetap harus patuh dan tunduk dengan aturan dari Pemkab karena terkait Trantibum,” ujar dia.
Dia memastikan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan tim gabungan kepolisian/TNI akan menertibkan APS yang melanggar dalam waktu dekat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tubaba, Fajril Hikmah, mengaku siap mendampingi Bawaslu melakukan penertiban. Namun, dari hasil rapat bersama Bawaslu tidak memberikan kabar lanjutan.
“Rapat waktu itu tidak ada satu pun komisioner yang hadir dan hanya diwakili sekretariat Bawaslu,” kata Fajril
Menurutnya, Pemkab dan Bawaslu tidak memiliki anggaran khusus untuk penertiban APS. Sehingga, peserta rapat meminta Bawaslu untuk bisa membiayai tim gabungan dalam penertiban APS tersebut.
“Pembiayaan itu untuk makan minum tim serta membiayai sewa truk terbuka untuk mengangkut APS,” kata dia.
Dia menegaskan, Pemkab siap untuk turun mendampingi Bawaslu keliling ke sembilan kecamatan untuk menertibkan APS. “Enggak usah rapat-rapat lagi, sekontakan saja lewat telepon kapan turunnya, kami siap,” kata dia.
Effran Kurniawan