• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 17:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengawasan Partisipatif Jaga Integritas Pemilu

Keterbatasan Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu maupun pilkada menjadi faktor urgensinya pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
19/12/24 - 21:10
in Nasional, Politik
A A
Ilustrasi: warga memasukkan surat suara ke kotak suara di TPS 15 Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar(ANTARA FOTO/Adwit Pramono)

Ilustrasi: warga memasukkan surat suara ke kotak suara di TPS 15 Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar(ANTARA FOTO/Adwit Pramono)

Jakarta (Lampost.co) – Keterbatasan Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu maupun pilkada menjadi faktor urgensinya pengawasan partisipatif dari masyarakat. Pada 2023, Bawaslu menerbitkan Peraturan Nomor 2/2023 sebagai payung hukum kebijakan pengawasan partisipatif guna menjaga integritas Pemilu dan Pilkada 2024.

 

Kendati demikian, masih ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif selama ini. Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menguraikan. Salah satu tantangannya adalah perbedaan pemahaman pada Bawaslu Daerah terkait dengan pengawasan partisipatif.

 

Selain itu, keterbatasan anggaran dan tenaga kerja menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif. Pengawas ad hoc, juga cenderung berorientasi pada uang saat melakukan kerja-kerja pengawasan.

 

“Tantangan dalam kajian The Indonesian Institute adalah munculnya sikap pengawas ad hoc yang cenderung money oriented atau sekadar mencari pekerjaan. Struktur birokrasi yang hirarkis dan lambat juga menambah hambatan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran dari masyarakat,” terangnya, Kamis, 19 Desember 2024. 

 

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu bentuk pencegahan dari pihaknya. Pada Pemilu 2024, total kegiatannya sejumlah 3.767 pengawasan, sementara pada Pilkada 2024 sebanyak 3.064 pengawasan.

 

Secara umum, ia menyebut implementasi program pengawasan partisipatif telah tumbuh dan berkembang secara signifikan. Kendati demikian, Lolly mengakui tidak semua daerah menjalankan program ini secara berkelanjutan.

 

“Bawaslu berharap pengawasan partisipatif tidak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat. Tetapi juga memperkuat integritas pemilu dan pilkada,” terang Lolly. 

 

“Dengan kolaborasi yang solid antara masyarakat dan lembaga terkait. Proses demokrasi Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel. Dan berlandaskan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa,” katanya.

Tags: Arfianto PurbolaksonoBAWASLULolly SuhentyManajer Riset dan Programmasyarakatmengawasi penyelenggaraanPEMILUPengawasan PartisipatifPILKADAThe Indonesian Institute
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Jadi Saksi di Sidang Mail Syahputra Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda...

Wakil Ketua MPR RI

Upaya Peningkatan Kemampuan Peserta Didik Harus Konsisten dan Terukur

byTriyadi Isworo
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Upaya meningkatkan kemampuan peserta didik harus konsisten dan terukur. Ini agar berbagai kebijakan yang diterapkan berjalan...

Sarwendah (Foto: instagram)

Sarwendah Hadirkan Dokter untuk Tegaskan Thalia Putri Onsu Anak Kandung

byNana Hasan
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sarwendah kembali angkat bicara soal isu miring tentang anak pertamanya, Thalia Putri Onsu. Ia menegaskan Thalia adalah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.