• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 06/09/2025 01:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Politik

Penonaktifan Anggota DPR RI Jangan Hanya Jadi Gimik

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
03/09/25 - 18:19
in Politik
A A
DPP partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem terhitung sejak hari Senin tanggal 1 September 2025.

DPP partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem terhitung sejak hari Senin tanggal 1 September 2025. (ANT)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sejumlah partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kadernya yang duduk di DPR RI. Dari Partai NasDem ada Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, sementara dari PAN terdapat Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya. Terbaru, Partai Golkar juga menonaktifkan Aides Kadir.

Akademisi Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, menilai keputusan itu sudah tepat. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan partai berani menegakkan disiplin terhadap kader yang membuat pernyataan kontroversial di ruang publik.

“Penonaktifan ini setidaknya menjadi sinyal bahwa partai masih punya ketegasan. Namun, jangan sampai berhenti sebatas gimik. Masyarakat akan menilai apakah partai benar-benar berani memberi sanksi pada kader yang merusak citra,” ujarnya, Rabu, 3 September 2025.

Candra menegaskan, partai politik perlu melakukan evaluasi menyeluruh dalam merekrut kader. Ia menekankan pentingnya memilih calon legislatif maupun eksekutif yang memiliki etika dan komunikasi politik yang baik. “Kalau tidak, kerugian bukan hanya bagi partai, tetapi juga bagi rakyat dan bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, menilai langkah partai menonaktifkan kader merupakan solusi meredam gejolak di tengah masyarakat.

“Ini langkah paling tepat untuk menenangkan publik. Tingkah laku politisi tersebut sudah menimbulkan keresahan di berbagai daerah. Dengan pengunduran diri, muncul empati yang lebih besar terhadap kondisi masyarakat,” ujar Dekan Fakultas Hukum UTB itu.

Dasar Hukum

Ahadi menjelaskan, pengunduran diri anggota DPR RI memiliki dasar hukum jelas. Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019—Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014—menyebutkan anggota DPR bisa berhenti antarwaktu atas permintaan sendiri. Hal itu juga diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Ia menambahkan, penegakan aturan ini penting agar masyarakat melihat partai politik benar-benar berkomitmen menjaga marwah parlemen. “Bukan hanya sekadar simbol, tapi wujud nyata keberpihakan partai kepada rakyat,” pungkasnya. (Asrul Septian)

Tags: GOLKARNASDEMPANpenonaktifan DPR RIPolitik Indonesia
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Dorong Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Melalui Penerapan Kebijakan

byTriyadi Isworoand1 others
04/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Persempit kesenjangan antara aturan dan implementasi terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ini demi mewujudkan pembangunan yang...

Wakil Ketua MPR RI

Dorong Pengembangan Sektor Pendidikan secara Menyeluruh

byTriyadi Isworoand1 others
03/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong pengembangan pendidikan yang mampu meningkatkan potensi peserta didik secara seimbang antara penajaman intelektual dan penguatan...

Dr. Feri Firdaus, dan Eka Yuda Gunawibawa, M.Med.Kom., menyampaikan hasil riset Gedong Meneng Institut terkait “Sentimen Publik terhadap Demonstrasi Lampung”, Selasa, 2 September 2025. Dok

Rahmat Mirzani Djausal Banyak Diperbincangkan Publik di Aksi Demonstrasi 1 September 2025

byTriyadi Isworo
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjadi figur yang paling banyak menjadi perbincangan publik. Apalagi ketika dalam...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.