Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan peran perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dewan perwakilan rakyat (DPR).
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung, Diah Dharma Yanti mengapresiasi putusan MK. Apalagi tentang pengisian keanggotaan dan pimpinan harus menjamin representasi perempuan secara proporsional
di AKD DPR.
Kemudian menurutnya Keputusan MK ini, menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif. Tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.
“Dengan semakin banyaknya perempuan menduduki posisi pimpinan AKD DPR. Saya optimistis akan berdampak positif terhadap kualitas kebijakan publik dari DPR. Serta kebijakan-kebijakan terhadap isu-isu perempuan dan kelompok rentan lainnya lebih mendapat perhatian,” ujarnya, Selasa, 4 Oktober 2025.
Kemudian ia memaparkan representasi perempuan AKD DPRD Lampung periode 2024–2029. Menurutnya, AKD DPRD Lampung sudah cukup baik, karena ada perempuan. Ia mengatakan wakil pimpinan, yakni Kostiana dari PDIP, dan Maulida Zauroh dari PKB.
Selanjutnya ia mencontohkan, pada Komisi 5 DPRD Lampung, sekretaris dan wakil Ketuanya juga perempuan. Lalu Bapemperda wakil ketuanya dari perempuan.
“Memang representasi anggota legislatif perempuan juga belum mencapai 30% dari 85 anggota. Anggota legislatif perempuan hanya 15 orang saat ini, belum mencapai 30%. “Dari 15 anggota legislatif perempuan tersebut, 6 anggota legislatif jadi pimpinan AKD,” katanya Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN ini.
Kemudian ia berharap, nantinya putusan MK tersebut bisa terimplementasikan, termasuk Provinsi Lampung. “Tapi paling penting anggota legislatif perempuannya bisa meningkat untuk pemilu selanjutnya,” katanya.
Sidang MK
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya dalam putusan Perkara Nomor. 169/PUU-XXII/2024. Sidang tersebut tergelar pada Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis, 30 Oktober 2025.
Kemudian Ketua MK Suhartoyo menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan harus mendapat perhatian dalam penetapan anggota berbagai alat kelengkapan. Hal itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).
“Keterwakilan perempuan harus berdasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan setiap fraksi. Sebagaimana tertetapkan melalui rapat paripurna DPR,” kata Suhartoyo.
Sementara dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan. Pasal-pasal yang diuji dalam UU MD3 meliputi Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (2). Ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di politik.
“Upaya ini sudah mulai sejak pembentukan partai politik yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Partai Politik,” kata Saldi.
Kemudian ia juga menyinggung putusan MK dalam perkara PHPU DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Ketika itu Mahkamah membatalkan hasil pemilu karena tidak terpenuhinya kuota perempuan minimal 30%.
“Putusan itu menjadi preseden penting bahwa pemenuhan kuota perempuan. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan,” tutur Saldi.








