• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 29/11/2025 15:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Perkuat Representasi dan Peran Perempuan di Pimpinan Lembaga Legislatif

MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dewan perwakilan rakyat (DPR).

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
04/11/25 - 20:02
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Suasana Kantor DPRD Lampung. Dok. Lampost.co

Kantor DPRD Lampung. Google Dok.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan peran perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dewan perwakilan rakyat (DPR).

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung, Diah Dharma Yanti mengapresiasi putusan MK. Apalagi tentang pengisian keanggotaan dan pimpinan harus menjamin representasi perempuan secara proporsional
di AKD DPR.

Kemudian menurutnya Keputusan MK ini, menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif. Tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.

“Dengan semakin banyaknya perempuan menduduki posisi pimpinan AKD DPR. Saya optimistis akan berdampak positif terhadap kualitas kebijakan publik dari DPR. Serta kebijakan-kebijakan terhadap isu-isu perempuan dan kelompok rentan lainnya lebih mendapat perhatian,” ujarnya, Selasa, 4 Oktober 2025.

Kemudian ia memaparkan representasi perempuan AKD DPRD Lampung periode 2024–2029. Menurutnya, AKD DPRD Lampung sudah cukup baik, karena ada perempuan. Ia mengatakan wakil pimpinan, yakni Kostiana dari PDIP, dan Maulida Zauroh dari PKB.

Selanjutnya ia mencontohkan, pada Komisi 5 DPRD Lampung, sekretaris dan wakil Ketuanya juga perempuan. Lalu Bapemperda wakil ketuanya dari perempuan.

“Memang representasi anggota legislatif perempuan juga belum mencapai 30% dari 85 anggota. Anggota legislatif perempuan hanya 15 orang saat ini, belum mencapai 30%. “Dari 15 anggota legislatif perempuan tersebut, 6 anggota legislatif jadi pimpinan AKD,” katanya Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN ini.

Kemudian ia berharap, nantinya putusan MK tersebut bisa terimplementasikan, termasuk Provinsi Lampung. “Tapi paling penting anggota legislatif perempuannya bisa meningkat untuk pemilu selanjutnya,” katanya.

Sidang MK

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya dalam putusan Perkara Nomor. 169/PUU-XXII/2024. Sidang tersebut tergelar pada Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis, 30 Oktober 2025.

Kemudian Ketua MK Suhartoyo menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan harus mendapat perhatian dalam penetapan anggota berbagai alat kelengkapan. Hal itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).

“Keterwakilan perempuan harus berdasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan setiap fraksi. Sebagaimana tertetapkan melalui rapat paripurna DPR,” kata Suhartoyo.

Sementara dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan. Pasal-pasal yang diuji dalam UU MD3 meliputi Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (2). Ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di politik.

“Upaya ini sudah mulai sejak pembentukan partai politik yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Partai Politik,” kata Saldi.

Kemudian ia juga menyinggung putusan MK dalam perkara PHPU DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Ketika itu Mahkamah membatalkan hasil pemilu karena tidak terpenuhinya kuota perempuan minimal 30%.

“Putusan itu menjadi preseden penting bahwa pemenuhan kuota perempuan. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan,” tutur Saldi.

 

 

Tags: adan MusyawarahAKDAlat Kelengkapan DewanBadan AnggaranBadan Kerja Sama Antar-ParlemenBadan LegislasiBadan Urusan Rumah TanggaBalegBamusBanggarBKSAPBURTDewan Perwakilan RakyatDiah Dharma YantiDPDdprDPRDFatikhatul KhoiriyahFauzan SibronGERINDRAKaukus Perempuan Politik IndonesiaKomisiKPPI LampungMahkamah Kehormatan DewanMahkamah KonstitusimkMK keterwakilan perempuanMKDMPRPanitia KhususPansusPartai NasDem. PKBPDI PerjuanganPermohonanpimpinanPutusan MKSaldi IsraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014UU MD3Wakil Ketua MK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 29 November 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 29 November 2025, cuaca Provinsi...

Pelaku UMKM Harapkan Apimsa Jadi Wadah Pengembangan Usaha

Pelaku UMKM Harapkan Apimsa Jadi Wadah Pengembangan Usaha

byRicky Marlyand1 others
28/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bandar Lampung menyambut positif kehadiran Asosiasi Pengusaha...

Apimsa Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemprov Lampung Majukan UMKM

Apimsa Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemprov Lampung Majukan UMKM

byRicky Marlyand1 others
28/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keberadaan...

Berita Terbaru

Jadwal Liga Primer Inggris Pekan Ini, Ada Bigmatch Chelsea vs Arsenal
Bola

Jadwal Liga Primer Inggris Pekan Ini, Ada Bigmatch Chelsea vs Arsenal

byRicky Marlyand1 others
29/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Liga Primer Inggris akan kembali bergulir pada Sabtu—Minggu, 29 dan 30 November 2025. Premier League telah memasuki...

Read moreDetails
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

KPK Sebut Tak Ada Banding di Kasus Ira Puspadewi

29/11/2025
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta. (Dok. Antara-HO)

BPKP Bantah Pernyataan KPK soal Laporan Dugaan Awal Korupsi ASDP

29/11/2025
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan .(Dok. Antara)

Pemberian Rehabilitasi Kasus ASDP Bukan Intervensi Hukum

29/11/2025
Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 29 November 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

29/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.