Jakarta (Lampost.co): Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan perputaran uang pada Pemilu 2024 mencapai Rp80 triliun. Perputaran uang itu Januari 2023 hingga Mei 2024.
“Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024. Dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif. Adapun nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064,” ujar Ivan dalam rapat kerja (raker) PPATK dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan mengatakan PPATK sudah mensimenasikan temuan itu kepada sejumlah pihak eksternal. Sebanyak 35 hasil analisis telah sampai kepada pihak Kejaksaan, 21 hasil analisis, dan 5 hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kemudian, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan itu kepada Polri, 1 informasi kepada OJK, 3 informasi kepada BIN. Lalu, 1 informasi kepada Bais TNI, 1 informasi kepada KPU, dan 39 informasi kepada Bawaslu,” papar Ivan.
Ia menuturkan PPATK berkomitmen dalam upaya menciptakan pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ivan juga merekomendasikan perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.
Kedua, perlunya penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya wajib untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
“Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang oleh calon tetap atau calon yang mewakili,” kata Ivan.