Bandar Lampung (Lampost.co) — Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan amicus curiae bisa dan menjadi saran untuk pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Dalam sengketa pemilihan presiden yang tertangani Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini. Sulis berharap para hakim dapat mempertimbangkan semua sahabat keadilan yang secara sukarela mengajukan diri.
.
“Amicus curiae itu tidak memiliki kekuatan hukum sih, sudah pasti. Namun ada juga, kalau mau kita kaitkan. Ada dasar hukumnya bahwa amicus itu bisa jadi pertimbangan hakim. Ada penjelasannya pada Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang terakhir amandemen,” kata Sulis dalam diskusi Landmark Decision MK, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.
.
Dalam pasal tersebut, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Substansi dari pasal itu, kata Sulis, bisa menjadi panduan bagi para hakim untuk dapat mempertimbangkan para amicus curiae dalam membuat keputusan.
.
“Para profesor, akademisi, seniman, budayawan, mereka mengkritisi, menjaga agar konstitusi tetap tegak. Mereka tidak ada kepentingan apalagi mengharapkan benefit. Mereka semua ialah gerakan moral. Itu yang sangat mengharukan,” ucap Sulis.
.
Sulis mengingatkan agar para hakim mengingat kesejarahan terbentuknya Indonesia lewat gerakan moral dan cita-cita dari founding parent. Begitu pula dengan masa depan Indonesia. Semua pihak yang memiliki keinginan untuk menyelamatkan Indonesia. Menginginkan keadilan dan demokrasi tetap tegak, harus menjadi pertimbangan para hakim.
.
“Jadi kita mesti melihat amicus curiae dalam konteks tadi itu. Enggak ada kewajiban, enggak ada kekuatan hukumnya. Tetapi ada kekuatan moral yang amat besar,” pungkasnya.
Banyak Permohonan
Batas akhir pengajuan amicus curiae kepada MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, telah berakhir, Selasa, 16 April 2024. Data permohonan sebagai amicus curiae yang masuk kepada MK sampai Rabu, 17 April 2024 tercatat sebanyak 23 permohonan. Itu dari beberapa pihak seperti akademisi, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan.
.
Kendati demikian, pengajuan menjadi amicus curiae masih mengalir kepada MK. Bahkan pada Kamis, 18 April 2024 pagi hingga sore. MK menerima 10 permohonan amicus curiae. Pengajuan berkas amicus curiae tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Kehumasan Immanuel Hutasoit. Dengan demikian, total permohonan amicus curiae sudah berjumlah 33 pengajuan.
.
Salah satu yang mengajukan diri sebagai amicus curiae pada Kamis, yakni Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono. Keduanya datang secara langsung pada Gedung 2 MK untuk menyerahkan dokumen amicus curiae atas nama organisasi yakni Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan sebagai warga negara Indonesia.
.
“Dengan ini kami menyampaikan masukan dari sisi rohani, moral, dan etika dalam bernegara dalam hal mengambil keputusan sengketa perkara Pilpres 2024 sebagai pertimbangan para hakim yang terhormat,” kata Arief.
.
Selanjutnya, Arief dan Arifin menyampaikan empat pernyataan kepada hakim konstitusi. Inti utama dari pernyataan itu adalah mereka menilai kemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilu.
.
Selain itu, menurut Arief dan Arifin, para hakim konstitusi secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia membutuhkan tokoh yang tepat. Itu untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat pada negaranya sendiri. “Lihat pertambangan, semua terkuasai pihak asing. Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan jagat alam Indonesia. Kami meminta agar para hakim MK memberikan keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya,” imbuhnya.
.
Pertimbangan
.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyatakan Majelis Hakim menyepakati amicus curiae yang akan menjadi pertimbangan ialah amicus curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
.
Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang tersampaikan setelah 16 April 2024.
.
Terkait dengan hal tersebut, Arief mengaku tidak mempermasalahkan meski baru mengajukan diri pada hari ini. “Tidak apa-apa jika tidak menjadibpertimbangan. Akan tetapi, kami kan menyuarakan ini kepada para hakim MK. Agar mereka mendengarkan juga suara kelas pekerja, kelas petani bahwa kita ini butuh ketenangan,” ujarnya.
.
Sementara Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri yang terdiri dari Jenderal TNI (Purn) Fahrur Rozi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso dkk. Juga melampirkan pendapat hukum atas bergulirnya sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di MK.
.
Dalam keterangan tertulisnya, Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri menyampaikan pihaknya memberikan dukungan kepada Majelis Hakim MK. Kemudian berharap dalam membuat pertimbangan, memenuhi rasa keadilan masyarakat umum yang merugi akibat penyelenggaraan Pemilu 2024. Kemudian tidak mengindahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta etika moral sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan Pemilu 2024.