Bandar Lampung (Lampost.co) – Hakim konstitusi yang memeriksa gugatan uji materi syarat usia calon kepala daerah atas perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024. Hakim menyinggung soal plagiasi atas permohonan serupa yang teregistrasi lebih dahulu. Perkara Nomor 89 itu terajukan oleh Arkaan Wahyu, anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
.
Terdapat kesamaan dalam gugatan yang terajukan Arkaan dan Perkara Nomor. 70/PUU-XXII/2024 yang terajukan Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Seperti halnya Arkaan, Fahrur-Anthony juga mengajukan uji materi atas pasal terkait syarat usia calon kepala daerah.
.
Kesamaan antara gugatan Arkaan dan Fahrur-Anthony tampak pada bagian ke-III saat menjelaskan alasan pemohon. Kalimat yang tergunakan untuk menerangkan ruang lingkup pasal yang teruji pun sama. Kemudian juga terdapat kesamaan pada bagian dalil-dalil pokok permohonan.
.
Sebelumnya, gugatan Fahrur-Anthony masuk kepada MK pada 27 Mei 2024, sementara Arkaan pada 12 Juli 2024. Hakim konstitusi Saldi Isra juga menyoroti kesamaan antara perkara nomor 89 dan 88 yang tergagas Sigit Nugroho Sudibyanto. Kedua perkara itu sama-sama menggunakan jasa kantor hukum Arif Sahudi.
.
“Setelah kami telisik, permohonan ini beberapa antaranya seperti ter-copy dan paste saja, (perkara nomor) 88 dan 89 itu. Jadi tolong, ini harus hati-hati betul,” ujar Saldi.
.
Kemudian Saldi enggan menyebut terjadi plagiasi Arkaan lewat gugatan nomor 89. Kendati demikian, ia meminta kantor hukum yang mendampingi perkara tersebut dapat bekerja secara serius. Bagi Saldi, itu menyangkut kredibilitas.
.
“Tolong pikirkan dengan serius. Saya tidak mau mengatakan ini plagiasi atau tidak. Tapi ada kesamaan argumentasi untuk poin-poin itu. Karena kantor hukum sama, harus hati-hati soal-soal begini,” kata Saldi.