Bandar Lampung (Lampost.co) – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya teramankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 10 Desember 2025. Informasi ini menghebohkan warga Lampung Tengah dan Provinsi Lampung. Apalagi sang bupati belum setahun menjabat pasca pelantikan Kamis, 20 Februari 2025 kemarin.
Ardito Wijaya adalah seorang dokter dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah periode 2021–2025.
Pendidikan
Ardito Wijaya lahir di Bandar Jaya, Lampung Tengah pada 23 Januari 1980. Ia merupakan putra dari Ahmad Pairin, mantan Bupati Lampung Tengah dan mantan Wali Kota Metro. Sebagai anak seorang tokoh politik daerah, Ardito tumbuh dalam lingkungan yang dekat dengan pelayanan publik dan pemerintahan.
Kemudian Ardito menyelesaikan pendidikan dasar di SD Kristen 3 Bandar Jaya (1986–1992). Lalu melanjutkan ke SMP Negeri 10 Bandar Jaya dan SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, tempat ia lulus pada tahun 1998.
Selanjutnya ia menempuh pendidikan tinggi pada Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti, Jakarta, dan meraih gelar dokter (dr.) pada tahun 2008. Kemudian Ardito melanjutkan jenjang pascasarjana di Universitas Mitra Indonesia dan lulus dengan meraih gelar Magister Kesehatan Masyarakat (M.K.M) pada tahun 2024.
Kehidupan pribadi
Ardito Wijaya menikah dengan Indria Sudrajat. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak laki-laki. Di luar kesibukannya sebagai pejabat publik, Ardito merupakan sosok yang aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Serta menjaga kedekatan dengan berbagai komunitas lokal di Lampung Tengah.
Karier
Ardito memulai karier sebagai dokter muda pada Puskesmas Seputih Surabaya (2010–2011). Kemudian Puskesmas Rumbia (2011–2012). Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular (Kabid P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dari tahun 2014-2016.
Ardito Wijaya memulai karier politiknya setelah berpengalaman pada dunia kesehatan dan birokrasi. Ia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, berpasangan dengan Musa Ahmad sebagai calon Bupati. Pasangan ini memenangkan Pilkada dan resmi dilantik untuk masa jabatan 2021–2025.
Menjelang Pilkada 2024, Ardito yang dikenal sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan niat untuk maju sebagai calon Bupati Lampung Tengah. Namun, pencalonannya mengalami dinamika politik karena ia tidak mendapatkan rekomendasi dari PKB. Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat Ardito adalah kader muda potensial dan dikenal aktif di kalangan Nahdlatul Ulama (NU).
Meskipun demikian, hubungan Ardito dengan PKB tetap baik. Ia kemudian secara resmi diusung oleh PDI Perjuangan dan maju sebagai calon Bupati dengan I Komang Koheri sebagai pasangannya. Pasangan ini berhasil memenangkan Pilkada dan resmi dilantik pada 20 Februari 2025 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.
Program dan Kebijakan
Sebagai bupati, Ardito menyoroti pengelolaan aset daerah, termasuk ketidaksesuaian data kendaraan dinas yang ditemukan saat inspeksi pada April 2025. Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab administrasi, pembayaran pajak, dan etika penggunaan fasilitas publik.
Visi kepemimpinannya adalah mewujudkan “Lampung Tengah yang maju, berdaya saing, sejahtera, berkelanjutan, adil, dan makmur”. Visi ini didukung oleh delapan misi strategis yang mencakup transformasi sosial, tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan merata, dan penguatan ketahanan budaya dan lingkungan.
Aktif di IDI
Sebagai seorang dokter yang aktif dalam pelayanan kesehatan dan pemerintahan, Ardito Wijaya juga memiliki kiprah yang cukup menonjol dalam organisasi profesi kedokteran, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Perannya di IDI bukan sekadar simbolis, tetapi mencerminkan keterlibatan aktifnya. Apalagi dalam peningkatan kualitas profesi medis, kebijakan kesehatan publik, dan penguatan organisasi profesi tingkat daerah maupun nasional.
Karier organisasinya di IDI bermula pada tahun 2015. Ketika ia menjabat sebagai Ketua KRIP (Komisi Rehabilitasi dan Intervensi Profesional) IDI Cabang Lampung Tengah periode 2015–2018. Dalam posisi ini, Ardito bertanggung jawab terhadap pembinaan etika dan disiplin dokter tingkat kabupaten. Serta terlibat dalam penyelesaian berbagai persoalan profesi yang melibatkan anggota IDI. Jabatannya ini menunjukkan komitmen Ardito dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan medis Lampung Tengah.
Pada tahun 2022, Ardito kembali mendapat amanah oleh komunitas medis sebagai Wakil Ketua IDI Wilayah Lampung. Dalam posisi ini, ia turut berperan dalam pengambilan keputusan strategis tingkat provinsi. Terkait penguatan sistem kesehatan, advokasi terhadap regulasi medis. Serta pembinaan terhadap cabang-cabang IDI seluruh Lampung. Masa jabatannya berlangsung hingga tahun 2024.
Kemudian kiprah Ardito mencapai level nasional ketika tahun 2025 menjadi Anggota Dewan Penasihat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat periode 2025–2028. Sebagai anggota dewan penasihat, ia memiliki peran dalam memberikan masukan strategis kepada pengurus pusat IDI.
Apalagi terkait arah organisasi, kebijakan profesi medis secara nasional, serta tantangan global yang dihadapi dunia kesehatan Indonesia. Penunjukan ini menjadi bentuk pengakuan terhadap pengalaman dan kapasitas Ardito sebagai seorang dokter. Sekaligus pemimpin publik yang memahami isu pelayanan kesehatan dari berbagai sisi.
Keterlibatan Ardito, menunjukkan bahwa meskipun ia aktif dalam pemerintahan, ia tidak melepaskan akar profesionalnya sebagai seorang tenaga medis. Ia terkenal sebagai tokoh yang menjembatani dunia kedokteran dengan kebijakan publik. Terutama dalam isu-isu seperti distribusi tenaga medis, layanan kesehatan primer, hingga perlindungan hukum bagi profesi dokter.
Kontroversi
Pada Juli 2021, saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati, Ardito menjadi sorotan publik. Ini setelah sebuah video viral memperlihatkannya menyanyi dan berjoget dalam kerumunan ketika pesta pernikahan saat PPKM berlaku. Ia melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker.
Pengadilan Negeri Gunung Sugih menyatakan Ardito bersalah dalam perkara No. 8/Pid.C/2021/PN Gns karena melanggar Pasal 99 Perda Lampung Tengah No. 10 Tahun 2020. Ia mendapat sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19” beserta wajib membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Pada 9 Juli 2025, video Ardito tertidur saat rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi Nasional di DPR RI menjadi viral di media sosial. Ia terlihat memejamkan mata dan bersedekap saat rapat berlangsung.
Ardito kemudian memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya dan mengakui. Ia sempat tertidur selama beberapa menit karena kelelahan setelah menghadiri berbagai kegiatan di Lampung sejak pagi hari. Ia meminta maaf dan berjanji menjaga profesionalitas.
Kekayaan
Berdasarkan laporan e-LHKPN tahun 2025 yang terumumkan pada 10 April 2025, Ardito Wijaya melaporkan total kekayaan sebesar Rp12.857.356.389.
Berikut ini adalah rincian asetnya:
A. Tanah dan Bangunan
(Rp12.035.000.000)
– 4.581 m² di Lampung Tengah – Rp2.000.000.000
– 2.500 m² di Lampung Tengah – Rp250.000.000
– 340 m² di Lampung Tengah – Rp2.285.000.000
– 250 m² di Lampung Tengah – Rp2.500.000.000
– 4.661 m² di Lampung Tengah – Rp5.000.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin (Rp705.000.000)
– Toyota Fortuner 2.4 VRZ A/T (2017) – Rp357.000.000.
– Honda CR-V 1.5 TC Prestige (2018) – Rp345.000.000.
– Sepeda motor Suzuki UY 125 S (2011) – Rp3.000.000.
C. Kas dan Setara Kas
(Rp117.356.389)
Tidak terdapat utang, surat berharga, maupun harta bergerak lainnya dalam laporan tersebut.








