Bandar Lampung (Lampost.co) — Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat minimal calon kepala daerah tersinyalir membuka jalan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Apalagi Kaesang Pangarep mendapat dorongan untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Utamanya Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.
.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai putusan tersebut janggal. Bagi Feri, syarat usia minimal kepala daerah dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 yang terujimaterikan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk. sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan asalnya, yakni Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
.
Kemudian lewat putusan Rabu (29/5), MA mengabulkan permohonan Ridha dkk. Bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota. Hal itu sejak tertetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
.
“Siapa yang hendak menjadi sasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat teruntungkan? Desas-desusnya adalah Kaesang yang belum berusia 30 tahun dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi pilkada” kata Feri, mengutip Media Indonesia, Kamis, 30 Mei 2024.
.
Tahapan Pilkada
.
Sementara itu, berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah tertetapkan KPU. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah mulai 27-29 Agustus mendatang. Sementara itu, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang menjadi soal MA, Kaesang tidak dapat terdaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
.
Pasalnya, Kaesang yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994 masih berusia 29 tahun saat KPU menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Pilkada serentak 2024 tergelar pada 27 November 2024. Namun, penetapan pasangan calon terpilih berpotensi sampai akhir Desember 2024. Atau setelah Kaesang berusia 30 tahun karena KPU masih harus menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 pada Mahkamah Konstitusi.
.
Sementara bagi Feri, langkah MA memutuskan bahwa PKPU mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah betul-betul bermasalah. Ia mempertanyakan para hakim agung yang memutus perkara tersebut mengenai pengetahuan soal UU Pilkada. Pasalnya, KPU sudah merujuk UU tersebut dengan benar dalam merumuskan aturan teknis lewat PKPU.
.
“Menurut saya ini bukan ketidakpahaman. Ini ketidaksengajaan dalam rangka mengulang kisah romantik kemarin. Anak raja dapat melabrak ketentuan undang-undang sehingga seluruh hal bisa terabaikan. Kemudian proses pemilu presiden berlangsung seperti yang sesuai harapan Istana. Dan kali ini terjadi lagi,” pungkas Feri.