Bandar Lampung (Lampost.co) – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan ambang batas pencalonan akan mengubah konstelasi politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut tersampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.
Ia menilai putusan terbaru MK itu mengubah peraturan yang sangat mendasar. Karena hampir setiap partai politik tingkat daerah bisa mencalonkan kepala daerah secara mandiri. Untuk itu, menurutnya Partai Golkar akan segera berembuk dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK tersebut.
“Dari Koalisi Indonesia Maju tentu ini harus ada akan ada rapat. Kita akan pastikan dulu ini kan baru. Saya belum menerima putusannya,” kata Doli saat menghadiri acara Musyawarah Nasional XI Partai Golkar, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga :
Kemudian ia pun tak menutup kemungkinan bahwa Partai Golkar akan menyesuaikan diri dalam merespons putusan MK tersebut. Termasuk perubahan nama yang diusung sebagai bakal calon kepala daerah.
“Kalau secara politik dan secara strategi. Begitu peraturan berubah begitu peta kekuatan berubah,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI itu.
Meski begitu, ia pun yakin KIM akan solid dalam merespons putusan terbaru MK tersebut. Menurutnya solidaritas KIM juga telah teruji karena sudah memiliki kisah sukses dalam pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Ambang Batas
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor. 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Sementara penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hanya berdasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu pada Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.