Sukadana (Lampost.co) — Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten di Lampung Timur sempat ricuh. Peristiwa itu turut menunda rekapitulasi suara Kecamatan Sukadana pada Kamis, 29 Februari 2024.
Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, mengatakan kericuhan rapat pleno itu bermula saat Panwascam memberikan rekomendasi soal selisih hasil perhitungan suara untuk menyesuaikan ketidaksesuaian antara form model D dan C Hasil.
Kemudian saat hendak menindaklanjuti terjadi keributan. Sehingga, proses pleno itu akhirnya harus tertunda saat perhitungan Kecamatan Sukadana. “Tapi, aparat yang berjaga dapat menghentikan keributan itu,” ujar Jarwo, kepada Lampost.co, Jumat, 1 Maret 2024.
Ia menegaskan, pihaknya akan merekapitulasi Kecamatan Sukadana setelah semua kecamatan di Lampung Timur selesai. “Kami tadi umumkan, rekapitulasi untuk Kecamatan Sukadana akan terakhir setelah semua Kecamatan selesai,” ujar dia.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, mengatakan penundaan rekapitulasi Kecamatan Sukadana sesuai mekanisme di Bawaslu. Hal itu mulai dari jajarannya untuk memastikan hasil yang sesuai.
BACA JUGA: Pleno KPU Kabupaten Way Kanan Terganggu Listrik Padam
“Kami mencocokkan rekap C Hasil, sebelum penetapan. Kami cek kembali agar sesuai dengan rekap yang selama ini berjalan,” kata dia.
Menurutnya, rekapitulasi yang tidak sesuai itu berada di perhitungan DPRD tingkat provinsi. “Di Sirekap itu data yang di input PPK bisa membacanya, walaupun Bawaslu tidak menemukan adanya perselisihan. Tapi, KPU akan membacanya,” ujar dia.